KUD Diminta Jadi Pengecer Pupuk Subsidi

TRANSINDONESIA.CO – Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jantoguh Damanik menyatakan, Koperasi Unit Desa (KUD) jangan diberi wewenang menjadi distributor pupuk subsidi. Hal ini terkait keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Pertanian yang memberi peran dan ruang lebih besar kepada KUD dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Koperasi tidak bisa jadi distributor pupuk subsidi karena keberadaan KUD saat ini sudah mati suri. Kalau mau jadi distributor, KUD akan kesulitan dalam melengkapi kualifikasi data, garansi bank dan gudang,” ujarnya saat RDP dengan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Selasa (2/3/2016).

Menurutnya, koperasi lebih pantas menjadi pengecer pupuk subsidi karena dapat mendorong pertumbuhan pengurus KUD.

Pengecer pupuk subsidi.[Don]
Pengecer pupuk subsidi.[Don]
“Tahun-tahun ke depannya akan muncul puluhan koperasi yang jadi pengecer. Ini sangat bagus untuk mendukung perekonomian masyarakat yang tergabung didalam koperasi,” ucapnya.

Lagipula, tambah Jantoguh, kalau KUD menjadi distributor pupuk subsidi akan sangat menyulitkan karena harus memiliki akuntan, garansi bank dan gudang.

“Saat ini sudah terlalu banyak distributor pupuk subsidi. Selain itu distributor juga jangan hanya berfokus pada penyaluran pupuk subsidi jenis urea saja, tapi harus meningkatkan pendistribusian pupuk organik,” pintanya.

Kepala Pemasaran PT PIM, Effendi Rahmad, menjelaskan, memang sudah ada desakan distributor pupuk subsidi diserahkan ke koperasi.

“Kami hanya mengikuti perintah saja. Tapi selama ini untuk penerimaan distributor baru kami lakukan di akhir tahun dengan mengevaluasinya terlebih dahulu dan dikontrol langsung oleh PT Pupuk Indonesia di Lhokseumawe,” jelasnya.[Don]

Share
Leave a comment