Kebusukan kebijakan, Seribu Penderitaan

TRANSINDONESIA.CO – Kebijakan merupakan pengambilan keputusan yang dapat dijadikan pedoman atau penuntun dalam penjabaran. Kebijakan semestinya berdasarkan dari hasil riset, analisa dan evaluasi, atau setidaknya ada pedoman implementasinya yang diatur dalam SOP.

Tatkala kebijakan bersifat temporer dan berbasis pada akal sehat semata bisa berdampak multi interpretasi. Kebijakan yang sarat kepentingan,ragu-ragu dan mengambang, berdampak pada  penjabaran yang bersayap sulit dipahami dan implementasinya tidak merefleksikan suatu proses pencapaian tujuan.

Kesulitan-kesulitan barupun akan muncul bahkan menjadi peluang terjadinya penyimpangan. Peluang-peluang penyimpangan ini akan berdampak luas dan bahkan menjadi suatu habitus baru.

Ilustrasi
Ilustrasi

Nilai-nilai yang ideal akan tergeser bahkan dilupakan dan digantikan dengan nilai-nilai aktual yang dapat berbeda bahkan bertentangan satu dengan lainnya.

Kebijakan yang banyak improvisasi dan berbasis kepentingan maka KKN akan menjadi subur untuk hidup tumbuh dan berkembang.

Ketika KKN dianggap hal lumrah dan menjadi kebiasaan, sebenarnya kebusukan dan kerapuhan akan menggerogoti dari dalam.

Kebijakan yang sarat kepentingan dan keliru akan berdampak pada:

1.Ketidakprofesionalan kinerja birokrasi, 2. Merefleksikan birokrasi yg otoriter dan patrimonial, 3. Muncul system-sistem klik/ kronisme/koncoisme, 4. Penjarahan atas sumber-sumber daya, 5. Penyalahgunaan wewenang, 6. Munculnya nilai-nilai budaya aktual yang menggeser nilai-nilai budaya ideal, 7. Perebutan jabatan basah (yang dilabel strategis), 8. Sistem pembinaan SDM yang berbasis pada pendekatan personal, 9.model kinerja yang reaktif ala pemadam kebakaran, 10. Loyalitas untuk jabatan, kekuasaan, pendominasian sumber daya dan bersifat personal kepada pejabat-pejabat yang bisa memberikan, melindungi dan melanggengkan KKN.[CDL-01032016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment