Tiga Remaja Pembegal dan Pemerkosa Dibekuk

TRANSINDONESIA.CO – Polsek Metro Cipayung Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus tiga remaja karena melakukan pembegalan sadis terhadap pengendara sepeda motor. Tak hanya itu, salah satu begal tersebut juga diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang ABG.

Tiga remaja yang ditangkap, yakni Jody, 19 tahun, Adam, 16 tahun dan Alfian, 19 tahun.

Kapolsek Metro Cipayung, Kompol Dedi Wahyudi mengatakan, tersangka  ditangkap setelah sebelumnya melakukan aksi begal sepeda kotor di kawasan Ceger, Cipayung, dengan merampas dua sepeda motor milik pelajar berinisial JAB, 14 tahun dan MRW, 14 tahun, pada 27 Februari 2016 lalu.

“Dari laporan itu, tim langsung bergerak dan mengejar pelaku yang diketahui berjumlah empat orang,” kata Kapolsek kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).

        Ilustrasi
Ilustrasi

Kapolsek melanjutkan, berbekal informasi yang didapat dari keterangan saksi, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya sudah dikantongi.

“Pada Sabtu kemarin akhirnya kami bisa meringkus tiga orang pelaku. Sisanya tinggal satu lagi yang hingga kini masih kami buru,” tambahnya.

Saat diringkus, salah satu pelaku bernama Jody, diketahui terlibat beberapa kasus. Mulai dari kasus pemerkosaan gadis di bawah umur dan penganiayaan yang korbannya hingga kini masih dirawat di RSCM dilakukan pelaku.

Untuk kasus pemerkosaan, Jody memperkosa gadis kelas tiga SMP berinisial NAK (16). Aksi itu dilakukan di rumah kos pelaku di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. “Aksi itu dilakukan pelaku pada 10 Maret sekitar pukul 16.00 WIB,” ujarnya

Usai menyalurkan birahinya, pelaku juga mengancam korban. Bahkan, korban juga mengalami kekerasan mulai dari wajahnya disundut rokok dan dilempar helm setelah dicabuli agar tak melapor.

“Atas kejadian itu pun korban melaporkan kejadian tersebut dan beruntung kami bisa meringkusnya,” jelasnya.

Aksi anarkhis Jody  terbilang sadis. Pasalnya, salah satu korban berinisial JP (19) dibacok pelaku. Empat luka bacok dibagian lengan korban, membuatnya hingga kini masih mendapat perawatan di RSCM. “Semua barang bukti hasil kejahatannya juga sudah kami sita,” tutupnya.

Atas kasus yang dilakukan, Jody akan dijerat dengan pasal berlapis atas kejahatan yang dilakukannya, yakni pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014, atas kasus cabulnya.

Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan 365 KUHP atas aksi begal yang diperbuatnya. Jody pun  mendapat ancaman hukuman maksimal  20 tahun penjara.[Min]

Share