Jukir Nyambi Jual Narkoba di Halaman Hailai Ancol
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polres Kepulauan Seribu, Rabu (16/3/2016) membekuk seorang kurir narkoba yang hendak melakukan transaksi di depan Gedung Hailai (dekat Pintu Gerbang Barat kawasan wisata terpadu Ancol Taman Impian), Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa sebuah paket shabu dengan berat brutto 0,49 gram yang akan dijual oleh pelaku dengan seseorang dengan lokasi tersebut sebagai tempat bertemu.
Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP John Weynart Hutagalung, mengatakan awalnya anggotanya mendapat informasi dari masyarakat yang beraktifitas di sekitar lokasi tersebut terkait adanya seorang pria yang bersikap mencurigakan.
“Anggota kami kemudian melakukan pengintaian dan mengecek langsung ke lokasi dan kemudian menangkap pelaku yang sedang duduk di dekat area halaman Gedung Hailai seperti sedang menunggu seseorang,” ujar Kapolres saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/3/2016).
Pelaku diketahui berinisial S, 37 tahun, warga Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (jukir) di dekat tempat tinggalnya. Pria tersebut juga diketahui hanya berpendidikan terakhir di bangku Sekolah Dasar (SD).
Dikatakan Kapolres, dari saku celana pelaku ditemukan sebuah paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,49 gram yang disimpan dalam sebungkus rokok Djarum Super, serta sebuah plastik klip bening, setelah penemuan itu, pelaku tidak bisa mengelak bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di Markas Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, ia masih kita mintai keterangan untuk pengembangan kasus lebih lanjut, kami juga sedang menelusuri dengan siapa ia akan bertransaksi dan darimana ia mendapatkan barang haram tersebut,” ujar Kapolres.[Wan]