Dari Raker Bandung, Ini 7 Arah Kebijakan Strategis The HUD Institute
TRANSINDONESIA.CO – Melewati usia 5 (lima) tahun periode pertama, The Housing and Urban Development (HUD) Institute konsisten mengawal isu rumah, perumahan, permukiman, infrastruktur dasar dan pengembangan perkotaan/ perdesaan.
Menindaklanjuti amanat Musyawarah Besar ke I The HUD Institute, 13-14 Januari 2016 yang lalu di Jakarta, telah digelar Rapat Kerja (Raker) The HUD Institute, 4-5 Maret 2016 yang lalu di Bandung.
Dari Raker Bandung itu menyepakati 7 (tujuh) arah kebijakan strategis The HUD Institute melakoni era 5 tahun ke depan.
“Hasil Raker menyepakati arah kebijakan strategis baik internal maupun eksternal terkait urusan/bidang rumah, perumahan, permukiman, infrastruktur dasar dan pengembangan perkotaan/ perdesaan”, ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus The HUD Institute Zulfi Syarif Koto.
Dewan Pembina The HUD Institute Mohammad Yusuf Asy’ari meminta Dewan Pengurus masa bakti 2016-2021 memberi fokus pada program penguatan, pemberdayaan dan pengembangan peran dan keperdulian pemerintah daerah dalam memacu program perumahan rakyat di daerahya masing-masing.
Raker kali ini dihadiri Ketua Dewan Pembina The HUD Institute Dr. Mohammad Yusuf Asyari, anggota Dewan Pembina Kodradi, Ketua Dewan Pengawas Soelaeman Soemawinata, Sekretaris Dewan Pengawas Rinaldi Ahmad, Deklarator/Inisator The HUD Institute Ahmad Syarif Puradimadja, Dewan Pengarah Agung Mulyana.
Jajaran Dewan Pengurus The HUD Institute hadir Ketua Umum Zulfi Syarif Koto, dan Wakil Ketua Umum Budi Prayitno, Sekretaris Umum Muhammad Joni, Wakil Ketua Umum Jehansyah Siregar, Ilham M Wijaya, Indra Utama, Ali Tranghanda, Erfendi Eka Putra, Wakil Sekretaris Eduardo Effendi dan staf lainnya.
Tak hanya menghasilkan sejumlah isu strategis, dari Raker Bandung itu telah disepakati 7 (tujuh) Arah Kebijakan Strategis The HUD Institute. Berikut ini selengkapnya.
Pertama: Mengambil peran sebagai partner kritis pemerintah dengan melakukan advokasi kebijakan urusan perumahan rakyat terutama tentang rumah, perumahan, permukiman, infrastruktur dasar dan pengembangan perkotaan/perdesaan, jika perlu bertindak sebagai kelompok penekan (pressure group) dalam turut serta mendukung dan menjamin Hak Bermukim Rakyat.
Kedua: Berupaya sungguh-sungguh mengakomodasi dan menjembatani segenap kepentingan stakeholder dalam posisi sebagai “Rumah Besar” perumahan rakyat di Indonesia.
Ketiga: Kreatif dan tabah mencari alternatif dan pemecahan masalah aktual yang dialami stakeholder akibat kekisruhan regulasi dan kebijakan perumahan rakyat. Diharapkan The HUD Institute memainkan peran katalisator dalam mencari solusi permasalahan perumahan rakyat, terutama di daerah.
Keempat: Membangun forum dan jalur alternatif bagi mengatasi kebuntuan dalam permasaahan atau tantangan bidang perumahan rakyat (di pusat dan daerah).
Kelima: Terus menerus melakukan inovatif dalam mendorong kebijakan dan menyiapkan disain program yang mendorong pencapaian visi dan misi organisasi bidang rumah, perumahan, permukiman, infrastruktur dasar dan pengembangan perkotaan/perdesaan.
Keenam: Memberi perhatian luas kepada perlindungan konsumen perumahan rakyat (Pemerintah/ Pemda, Dunia Usaha/Perbankan dan Masyarakat), promosi, edukasi dan sosialisasi serta membuka ruang partisipasi/peran masyarakat luas dalam isu bidang perumahan rakyat.
Ketujuh: Secara fakultatif dan jika diperlukan dapat membentuk atau menjalin kerjasama dengan lembaga tertentu untuk pengembangan program dan/atau usaha yang sesuai visi dan misi serta program kerja The HUD Institute ke depan.[Mj1]