Ditunggu Kejagung, Hary Tanoesoedibjo Lantik DPC Perindo di Dumai

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo ditunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT. Mobile-8 periode 2007-2009, Kamis (10/3/2016). Namun Hary Tanoesoedibjo tidak datang, karena berada di Dumai guna melantik 83 DPC Perindo Dapil I Riau.

Seyogyanya Kejaksaan Agung akan memeriksa pengusaha ternama itu sebagai saksi karena dirinya masih menjabat sebagai Komisaris di PT. Mobile-8 saat dugaan korupsi tersebut terjadi beberapa tahun lalu. Panggilan pertama yang dilayangkan penyidik Kejagung itu tidak dihadiri Hary Tanoesoedibjo.

“Agenda pemeriksaan memang ada untuk satu saksi atas nama Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, mantan Komisaris Mobile-8,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto saat dihubungi.

Hary Tanoesoedibjo.[Ist]
Hary Tanoesoedibjo.[Ist]
Sementara, kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, membenarkan adanya panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejagung untuk kliennya hari ini. Namun, Hotman berkata bahwa Hary tak bisa datang memenuhi pemeriksaan hari ini.

“Ya dipanggil, tapi HT (Hary Tanoe) minta diundur karena masih di luar kota. Hari ini aku kirim surat permintaan mundurnya ke Kejagung,” kata Hotman.

Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.[Dod]

Share