TRANSINDONESIA.CO – Tersangka tindak pidana pencabulan Tar (52 tahun) mengakui telah memperkosa korban dirumahnya di Desa Lhok Sialang Rayeuk, Kecamatan Pasie Raja, Tapak Tuan, Aceh.
“Saat itu, korban sedang menonton TV di rumah saya, lalu saya kasih uang Rp200.000. Kemudian saya ajak masuk kamar, dia mau masuk ke kamar saat itulah saya perkosa. Tidak benar kalau saya bekap mulutnya dengan kain, dan dia tidak berteriak,” kata Tar di Mapolres Aceh Selatan, kemaren.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan, Bripka AR Fadhly, menyatakan atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pidana dan qanun. Untuk qanun jinayat, tersangka melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 175 kali.
Tersangka juga dijerat dengan pasal pencabulan, persetubuhan dan pelecehan seksual pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pihak Polres Aceh Selatan menahan tersangka Tar (52) yang diduga telah memperkosa anak dibawah umur yang masih duduk di sekolah dasar di Kecamatan Pasie Raja. (Baca: Kakek Pemerkosa Anak SD Ditahan).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Darmawanto di Tapaktuan, Senin mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung mengamankan pelaku dan kini ditahan.[Ant/Don]