Polisi Gagalkan Penyeludupan Kayu Antar Provinsi
TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Kepolisian Resor Bengkalis, Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 44 meter kubik kayu campuran asal Sumatera Barat yang akan dibawa ke Sumatera Utara.
“Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial Ar (43) dan De (34),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, kemaren.
Ia menjelaskan keberhasilan petugas dalam menggagalkan upaya penyelundupan pada Jumat lalu itu berawal saat petugas yang sedang patroli menghentikan dua mobil truk yang dikendarai kedua tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan, jelasnya, petugas menemukan puluhan meter kubik kayu yang dibawa menggunakan truk dengan nomor polisi BA 9246 ZU dan BA 9012 MK tersebut tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Guntur menjelaskan kedua tersangka yang diamankan merupakan warga asal Jambi dan Sumatera Barat. Sementara itu, kayu yang mereka bawa berasal dari Kabupaten Sijunjung untuk selanjutnya dibawa ke Medan.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Mandau, Kabupaten Bengkalis guna menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Upaya pemberantasan pembalakan liar terus digalakkan. Selain jajaran kepolisian, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau turut menggencarkan perang melawan pembalakan liar yang terus mengancam kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling.
Kepala Bidang Teknis dan Konservasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Lukito Awang, mengatakan sejak akhir Desember 2015 hingga awal Februari 2016, pihaknya telah menangkap tangan para pelaku dan menyita barang bukti kayu olahan yang beratnya diperkirakan mencapai ratusan meter kubik.
“Semenjak kita gencar melakukan penangkapan pada akhir Desember tahun lalu, tampaknya para pelaku belum jera juga. Kami akan terus menegakan hukum sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memerangi pembalakan liar,” kata Lukito Awang.[Ant/Sbr/Ful]