PLN dan Pengembang Sepakat Harga Jual Beli Tenaga Listrik
TRANSINDONESIA.CO – Pengembang swasta mengharapkan komitmen yang tertera pada berita acara yang telah ditandatangani oleh perwakilan PLN dan juga perwakilan pengembang swasta sehingga tidak ada alasan lagi bagi PLN untuk mempersulit atau menunda kontrak dengan harga beli yang sudah di atur dalam peraturan yang berlaku agar pembangunan pembangkit listrik untuk kepentingan nasional bisa segera direalisasikan.
Berita acara yang dimaksud adalah pertemuan antara pengembang swasta, Kementerian ESDM, dan PLN beberapa waktu lalu yang telah menyepakati bahwa PLN dan pengembang swasta sepakat menuntaskan seluruh persyaratan (teknis, legal dan finansial) untuk memastikan target financial closing dan penyelesaian proyek sesuai tepat waktu.
Pengembang swasta siap merealisasikan program 35.000 MW untuk Indonesia dan PLN siap melaksanakan kesepakatan ini dan melaksanakan perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pengembang listrik swasta sesuai peraturan yang berlaku.
Salah satu pengembang proyek listrik 35.000 MW khususnya energi baru terbarukan menyambut baik kesepakatan yang telah dicapai oleh PLN dan pengembang. Pasalnya, hal ini memang merupakan masalah utama yang jadi kendala dalam pengerjaan proyek listrik.
“Kami menyambut baik kesepakatan yang disusun oleh kementerian ESDM, pihak PLN, dengan pengembang. Selama ini pengembang khususnya pengembang PLTM memang mengalami kesulitan dalam kesepakatan jual beli tenaga listrik dengan PLN. Tapi kedepannya, kita harus optimis bisa mewujudkan mega proyek ini bersama untuk kemajuan Indonesia,” ujar Yogi Adhi Satria, Direktur PT Klaai Dendan Lestari, salah satu perusahaan pengembang PLTM (Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro) di Indonesia.
Sekjen Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), M. Assegaf, berharap seluruh kesepakatan ini bisa memberikan pemerataan listrik di Indonesia.
“Kami berharap kesepakatan ini dapat betul- betul terlaksana. Karena, selama ini pengembang banyak dihadapkan dengan masalah teknis dilapangan seperti akuisisi lahan, sampai kesepakatan kontrak harga beli dengan PLN yang sebetulnya sudah ada dalam peraturan yang berlaku. Semua elemen masyakat harus mendukung karena pembangkit listrik yang merata memiliki banyak manfaat, jika terangnya sama di seluruh Indonesia, pergerakan ekonomi pun merata,” tutup Assegaf.[Yan]