Tarif Listrik Industri Turun

TRANSINDONESIA.CO – PT.PLN (persero) kembali menurunkan tarif untuk dua belas golongan tarif pada Maret ini. Tarif listrik bagi industri dan bisnis yang mengikuti mekanisme tarif penyesuaian turun antara 26 hingga 41 Rp/kwh dibanding Februari 2016.

Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, mengatakan penurunan tarif listrik itu lagi-lagi terutama karena penurunan harga minyak bumi (ICP) dari semula 35,48 dolar AS per barel pada Desember 2015 menjadi 27,49 dolar AS per barel pada Januari 2016.

“Namun besaran inflasi yang turun dari 0,96 persen pada Desember 2015 menjadi 0,51 persen pada Januari 2016, serta relatif tetapnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS, dari Rp 13.855 per dolar AS pada Desember 2015 menjadi Rp 13.889 dolar AS pada Januari 2016 juga membantu tetap turunnya tarif listrik,” jelas Benny, kemaren.

Pembangkit listrik
Pembangkit listrik

Untuk tarif listrik konsumen golongan tegangan rendah dari semula di Februari 2016 sebesar Rp 1.392/kWh kini per Maret menjadi Rp 1.355/kWh. Adapun golongan tarif yang masuk kelompok ini adalah rumah tangga kecil R1/1300 VA, rumah tangga kecil R1/2200 VA, rumah tangga sedang R2/3500-5500 VA, dan rumah tangga besar R3/6600 VA ke atas.

Sedangkan untuk bisnis dan pelayanan pemerintah yang masuk ke dalam golongan tegangan rendah adalah bisnis menengah B2/6600 VA-200 kVA, pemerintah sedang P1/6600 VA-200 kVA, serta penerangan Jalan P3.

Selanjutnya, untuk tarif listrik konsumen tegangan menengah, yang semula Rp 1.071/kWh pada Februari 2016 menjadi Rp1.042/kWh pada Maret ini. Golongan tarif yang masuk kelompok ini adalah bisnis besar B3/di atas 200 kVA, industri menengah I3/di atas 200 kVA, dan pemerintah besar P2/ di atas 200 kVA.

Sedangkan untuk tarif listrik konsumen tegangan tinggi, dari semula Rp 959/kWh pada Februari menjadi Rp 933/kWh per Maret 2016. Golongan tarif yang masuk kelompok ini adalah industri skala besar I4/di atas 30 MVA.

Sementara itu, untuk tarif listrik konsumen layanan khusus, dari semula Rp 1.573/kWh pada Februari menjadi Rp 1.532/kWh mulai Maret ini. Golongan tarif yang masuk kelompok ini adalah layanan Khusus L di TR/TM/TT.

“Semakin rendahnya tarif listrik bagi industri dan bisnis skala menengah dan besar ini tentunya diharapkan berdampak positip bagi meningkatnya daya saing industri terhadap produk impor, dan semakin bergairahnya dunia usaha,” jelas Benny.[Rol/Lin]

Share