30 Preman Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk

TRANSINDONESIA.CO – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk 30 pemuda yang kerap melakukan tindakan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) yang dilakukan selama bulan Februari 2016.

Selain itu pihak kepolisian juga ‎menemukan barang bukti berupa senjata tajam, minuman beralkohol, senjata air gun, yang biasa digunakan atau dikonsumsi oleh para preman tersebut saat menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor Inkiriwang, mengatakan 30 pelaku premanisme tersebut berasal dari 6 kasus street crime‎ yang dilakukan kelompok tersebut selama kurun waktu satu bulan terakhir.

“‎Street crime di pelabuhan ini dilakukan oleh para pelaku dengan melakukan pemerasan berupa mengutip sejumlah uang kepada supir, nahkoda, atau pengusaha yang beraktifitas di pelabuhan, kalau tidak diberikan maka mereka tidak segan-segan melakukan penganiayaan,” ujar AKP Victor, di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pasukan bersenjata laras panjang Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengawasi puluhan anggota preman yang diciduk karena tindakan premanisme yang meresahkan pelaku usaha.[pro]
Pasukan bersenjata laras panjang Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengawasi puluhan anggota preman yang diciduk karena tindakan premanisme yang meresahkan pelaku usaha.[pro]
Dikatakannya, ‎beberapa preman yang beroperasi baik di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Kali Baru, Pelabuhan Sunda Kelapa, Pelabuhan Muara Baru, dan Pelabuhan Muara Angke memiliki kesamaan modus meski secara kelompok mereka tidak saling berkaitan langsung.

“Kelompok preman yang memang sering berulah dan cukup membuat ketakutan juga sudah kita tangkap dan tindak, kebanyakan modus mereka masih dengan berupa pemalakan dan penganiayaan, bahkan untuk menakuti korbannya mereka membawa sajam,” tambah AKP Victor.

Menurutnya, tindakan premanisme yang dilakukan oleh para preman justru dibiarkan oleh para pelaku usaha di kawasan pelabuhan dengan tidak membuat laporan atau menginformasikan pihak kepolisian.

“Saat ini memang sering terjadi fenomena silent sound, dimana korban tindakan premanisme justru tidak mau mempermasalahkan kejadian pemalakan yang menimpa mereka, namun kami tetap melakukan penegakan hukum meski tidak ada laporan dari korban sekalipun,” katanya.

Fenomena silent sound‎ yang dibiarkan oleh para pelaku usaha di Pelabuhan disebabkan pemalakan yang dilakukan nominalnya tidak terlalu besar masih di bawah Rp 100 ribu dan para pelaku usaha itu lebih memilih membayar daripada harus ber-urusan panjang ‎dengan mereka.

“Sebagai penegak hukum kami bisa mengambil tindakan jemput bola dengan melakukan operasi tangkap tangan saat mereka sedang melakukan aksi pemalakan, setelah kita menangkap para pelaku kami juga akan terus menjamin keamanan di kawasan pelabuhan sehingga menciptakan suasana kondusif dalam aktifitas eksport dan import,” lanjut AKP Victor.

Selain menangkap 30 orang preman, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menyita 216 botol minuman beralkhol dengan berbagai jenis merk yang biasa dikonsumsi oleh para preman tersebut.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi, menungkapkan pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan anggka street crime dari waktu ke waktu sehingga bisa berdampak menurunnya angka kriminalitas.

“Dalam menghadapi kasus premanisme, kita lakukan upaya represif tapi berdampak preventif‎, salah satunya yakni dengan mengungkap dan memberikan hukuman paling berat pada pelaku intelektual kasus premanisme, sehingga bisa memberi efek jera bagi oknum untuk melakukan kasus premanisme di pelabuhan,” tegas Kapolres.

Beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni: 11 senjata tajam berupa badik, celurit, golok, dan samurai; sebuah batu yang digunakan untuk melempar ke arah kendaraan korban; satu senjata air gun jenis RCFM1911A1 dan satu magazine amunisi Kaliber 4,5 Milimiter buatan Taiwan; dan 216 botol miras.

Atas‎ tindakan premanisme yang dilakukan ke-30 orang tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjerat mereka dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.[Pro]

Share