Pelaku Cabul Korban 15 Anak Jalani Pemeriksaan

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Garut telah mengamankan terlapor inisial F (14 tahun) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus pencabulan terhadap 15 anak siswa sekolah dasar (SD) di Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Mereka korban masih anak-anak, pelakunya masih di bawah umur jadi harus sangat hati-hati dalam pemeriksaannya,” kata Kepala Polres Garut AKBP Arif Budiman kepada wartawan, Selasa (1/3/2016).

Ia menuturkan terlapor F sudah diamankan di markas Polres Garut tidak lama setelah adanya laporan ke polisi oleh orang tua anak korban pencabulan, Senin (29/2). Kepolisian, lanjut dia, masih terus menjalani pemeriksaan terhadap terlapor dan sejumlah saksi korban.

       Ilustrasi
Ilustrasi

“Kami sampai saat ini masih meminta keterangan dari F dan sejumlah saksi,” katanya.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara pengakuannya hanya delapan orang anak, tetapi pernyataan tersebut masih terus didalami. Selain memeriksa terlapor, lanjut Kapolres, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban secara bertahap.

“Korbannya masih di bawah umur tak bisa sekaligus dimintai keterangan,” katanya.

Seluruh korban, kata Arif, telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah dr Slamet, Garut yang hasilnya akan dijadikan sebagai alat bukti. Jika terbukti melakukan perbuatan tersebut, lanjut Arif, terlapor meskipun masih anak-anak akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun karena perbuatannya,” kata Kapolres.

Sebelumnya, orang tua dari anak yang mengaku menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh F lapor ke Polres Garut.

Kasus tersebut terungkap ketika salah seorang anak bersama orang tuanya nonton televisi siaran berita tentang kasus Saipul Jamil lalu mengaku telah menjadi korban perbuatan asusila oleh F. Selanjutnya orang tua tersebut menginterogasi anaknya dan diketahui ada 15 anak di kampung itu menjadi korban perbuatan F.[Rol/Din]

Share