Tiga Penambang Batu Bara Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bersama Polsek Kintap amankan tiga pelaku tambang illegal di kawasan PKP2B milik PT Arutmin Indonesia wilayah Kintap.

“Selain mengamankan pelaku Penambang Tanpa Ijin (PETI), kita juga mengamankan tiga buah alat berat,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Ade Paparihi, di Pelaihari, Kamis (11/2/2016).

Menurut dia, pelaku penambang illegal batu bara tersebut diamankan di dua lokasi, masing-masing di Pit Bima PKP2B PT Arutmin Desa Riam Adungan dan di Gunung Ayam Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap.

Dikatakan, pelaku penambang illegal di Pit Bima Desa Riam Adungan PKP2B Arutmin itu ada dua orang yakni, Hanafi bin Darkani, dan Adi Wijjana Alias Jumadi dengan barang bukti dua alat berat exavator, yakni merek Sumitomo Pc-210 dan Exavator merek HITACHU PC.210.

Sedangkan di lokasi Gunung Ayam Desa Kintap Kacil, Kecamatan Kintap, jelas dia, diamankan satu penambang ilegal yakni, Suriansyah alias Suri Undul.

Untuk di lokasi Gunung Ayam Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, sebut dia, berhasil diamakan barang bukti berupa, satu buah alat berat ezavator merek Komatsu PC.200.

Tambang batubara.[Dok]
Tambang batubara.[Dok]
Lebih lanjut dia mengemukakan, ketiga tersangka pelaku penambang illegal tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Laut bersama barang bukti.

Akibat perbuatan tersebut, tegas dia, ketiga pelaku penambang illegal batu bara tersebut dikenakan pasal 158 Undang-Undang RI No.4/ 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp10 Miliar.

Kemudian, ungkap dia, berkaitan dengan kasus tersebut pihaknya masih mendalami siapa orang yang mendanai dari kegiatan penambangan batu bara ielgal di kawasan PKP2B PT Arutmin tersebut.[Ant/Tan]

Share
Leave a comment