Tak Berumutu, Proyek MSMHP Dihentikan Sementara

TRANSINDONESIA.CO –  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan sementara Proyek Metropolitan Sanitation Management and Health Project (MSMHP) di Kota Medan. Pasalnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan audit atas proyek tersebut.

Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi D DPRD Sumut dengan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim Sumut) dan PDAM Tirtanadi, Selasa (23/3/2016).

Kabid Penyehatan Lingkungan Suherman, menjelaskan, proyek MSMHP ini akan dilanjutkan lagi setelah keluarnya rekomendasi dari BPK dan Kemenpupera. Sementara audit dilakukan karena perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek MSMHP tidak mampu menyelesaikan pengerjaannya meski waktunya sudah diperpanjang.

DPRD Sumatera Utara.[Don]
DPRD Sumatera Utara.[Don]
“Tapi meski kegiatan ini dihentikan tetap saja pekerjaan yang belum terselesaikan harus dilanjutkan sampai selesai. Misalnya penggalian yang belum ditimbun harus dilanjutkan sampai mulus dan diaspal kembali,” ujarnya.

Diakui Suherman, pihaknya mendapatkan informasi dari Kemenpupera jika perusahaan rekanan tersebut berpeluang mengalami putus kontrak karena pengerjaannya dinilai tidak tepat waktu dan kurang mutu.

Dijelaskannya, MSMHP ini merupakan proyek multiyears dan sudah berakhit sesuai perjanjian pada Oktober 2014 lalu dan kemudian diperpanjang lagi ditahun 2015. Namun pekerjaan itu belum juga selesai sehingga timbullah sorotan dari masyarakat tentang keberadaan jalan yang berlubang akibat penggalian.

Sementara itu hasil kesimpulan RDP yang dibacakan Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Nezar Djoeli, menyatakan, mendukung penghentian proyek yang sangat merugikan masyarakat. Selanjutnya meminta Kemenpupera menyerahkan proyek MSMHP selanjutnya ke Distarukim sebagai leading Project agar peran DPRD Sumut sebagai pengawas proyek dapat berjalan.[Don]

Share
Leave a comment