Saipul Jamil Ajukan Penangguhan Penahanan

TRANSINDONESIA.CO – Tim pengacara pedangdut Saipul Jamil akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara. Namun, tim masih meramu pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap remaja pria DS tersebut.

“Rencana itu (penangguhan penahanan) sudah ada, tetapi masih dipertimbangkan,” kata pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Dia menuturkan, tim pengacara harus mempertimbangkan matang-matang baik maupun buruknya permohonan penangguhan penahanan itu.

Saipul Jamil
Saipul Jamil

Walaupun, dia meyakini duda Dewi Perssik tersebut tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Kasman berjanji Saipul Jamil akan bersikap kooperatif dalam penyidikan dan proses hukum lain, seperti pengambil sampel darah, tes urine, dan air liur.

“Saipul tidak akan menolak,” kata Kasman.

Alasan Kasman, mantan suami penyanyi Dewi Persik itu akan kooperatif karena harus menjadi contoh bagi masyarakat menjalani proses hukum sebagai public figure.

Upaya hukum lainnya, kata dia, masih dipikirkan, yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap petugas kepolisian terkait dengan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Kasman mengharapkan proses hukum Saipul Jamil tidak memunculkan kontroversi dan tidak ada anggapan negatif dari masyarakat.

Polisi menduga mantan personel boyband dangdut G4UL itu melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.[Ant/Nic]

Share
Leave a comment