RUU Jabatan Hakim: Ini Komentar Ketum Peradi

TRANSINDONESIA.CO – Hakim bertugas mengadili dan membuat putusan, maka jadilah hukum hakim atau the judges law.  Benar, tugas hakim membuat dan menemukan hukum, karenanya hakim tidak hanya menjadi “corong” Undang-undang.

Namun, selain hakim membuat hukum, DPR bersama-sama pemerintah juga membuat hukum Undang-undang, termasuk hukum yang pengatur jabatan hakim.

Saat ini tengah digodok Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim. Terkait itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH., MH mengingatkan perlunya RUU Jabatan Hakim memastikan kesejahteraan hakim.

“Hakim itu menjaga supremasi hukum dan kesehatan negara hukum, karena itu hakim harus sehat dan sejahtera lebih dulu. Kalau pimpinan Bank Indonesia yang bertugas menjaga kesehatan moneter digaji besar dan kesejahteraannya terjamin, mengapa tidak untuk jabatan hakim penjaga kesehatan negara hukum”, jelas Fauzi Yusuf Hasibuan kepada Transindonesia.co di Jakarta, Kamis (11/2/2016)

Fauzi menegaskan pentingnya jabatan hakim disejahterakan agar fokus menjalankan fungsi mulianya. “Agar hakim tangguh dan fokus dalam menemukan hukum dan menciptakan rasa keadilan masyarakat”, lanjut  Fauzi.

Ditanya soal peningkatan kinerja hakim dalam  penegakan hukum, menurut Fauzi Yusuf Hasibuan Mahkamah Agung (MA) mesti tangguh dan kosisten hanya tunduk kepada hukum bukan kepada yang lain.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Untuk kepastian hukum dan mengurangi disparitas putusan,  hakim terutama hakim agung di MA sepatutnya mengikuti ajaran tiori konsistensi. Diharapkan tiada lagi disparitas atau perbedaan yang kontras  dalam pembentukan hukum dan penemuan hukum hakim, apalagi  duduk perkara yang sama identik, terutama berkaitan putusan hukum  bernuansa ketatanegaraan”, terang Fauzi Yusuf Hasibuan.

“MA diharapkan menjadi benteng  keadilan yang tabah dan konsisten menjaga penerapan hukum  dalam kehidupan bernegara dalam negara hukum Indonesia”, tuntas Fauzi.

Senada Ketum Peradi, menurut Muhammad Joni Ketua Masyarakat Konstiusi Indonesia (MKI), jabatan hakim adalah jabatan mulia yang diberikan kekuasaan oleh UUD 1945 atas kekuasaan kehakiman.

Karena itu, “DPR dan Pemerintah mesti membuat UU Jabatan hakim yang memuliakan hakim, caranya mencegah segala  gangguan apapun atas pemegang kekuasaan kehakiman dalam menemukan atau recht vinding dan membentuk hukum atau rech vorming,  termasuk gangguan ikhwal kesejahteraan“, kata Muhammad Joni yang berprofesi advokat itu.[Mj1]

Share
Leave a comment