Polisi Bongkar Praktik Aborsi Berkedok Tour & Travel

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Petugas Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus aborsi berkedok tour & travel “Gayatri” dan salon kecantikan di Jalan Cimandiri 7, Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Tempat yang diduga sebagai praktik aborsi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dilengkapi surat izin alias illegal.

Kasubdit III Sumbaling, AKBP Adi Vivid, mengatakan pihaknya bersama dengan Dinas Kesehatan telah melakukan rangkaian penyelidikan sejak Jumat 19 Februari 2016.

Klinik aborsi.[Nic]
Klinik aborsi.[Nic]
“Kami sudah menduga ini praktik ilegal. Ketemuan di KFC Cikini bukannya di tempat langsung. Polwan kami dua orang melakukan penyamaran, melakukan aborsi tanpa pemeriksaan awal,” ucap AKBP Adi Vivid di lokasi.

Modus yang digunakan adalah dengan menawarkan jasa pengguguran kandungan (aborsi) kepada pasien yang merupakan wanita hamil dengan tarif sekitar Rp 2,5 – 3 juta tergantung umur kandungan.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sembilan tersangka dan berbagai alat bukti yang diduga sebagai alat untuk melakukan praktik aborsi.

“Sembilan orang termasuk calo, pengelola, asisten dokter, semalam ini soal dokter N, 37 tahun, masih ada satu lagi yang kita amankan. MN alias A dia adalah pengelola,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenankan pasal berlapis dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Para tersangka aborsi.[Nic]
Para tersangka aborsi.[Nic]
Lokasi Klinik

Sebuah klinik yang dijadikan tempat praktik aborsi illegal digerebek petugas Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, klinik ini menggunakan website untuk mencari pasien aborsi.

Kasubdit III Semdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, terbongkarnya parktik aborsi di klinik yang berada di Jalan Cimandiri 7, RT 06/04, Cikini, Jakarta Pusat, ini diketahui dari website klinik tersebut. Selanjutnya, dua anggota Polwan  pun berpura-pura menjadi pasien yang akan aborsi.

Dalam komunikasi dengan pengelola website tersebut, petugas diajak bertemu di salah satu rumah makan cepat saji di Cikini, Jakarta Pusat.”Ini yang membuat kami curiga. Bila memiliki izin tentunya kita diminta langsung ke tempat praktik. Ini kok diminta ketemu di restoran,” kata AKBP Vivid saat menggelar rilis kasus ini di lokasi kejadian, Rabu (24/2/2016).

Setelah mendapatkan cukup bukti, tempat praktik tersebut digerebek pada Jumat 19 Februari 2016 kemarin. “Harga yang ditawarkan para pelaku itu bervariasi. Untuk usia kandungan 1-3 bulan Rp2,5-3 juta, makin besar kandungan makin mahal bisa sampai Rp10 juta,” jelasnya.

AKBP Vivid menerangkan, dalam penggerebekan itu petugas menangkap dokter berinisial MM alias A, satu karyawan yang membantu dokter yakni SAL alias IM dan seorang calo berinisial D. Hingga kini kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut.[Nic]

Share
Leave a comment