Polda Riau Usut ‘Hate Speech’ Ketua Bawaslu

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Riau menangani laporan ujaran kebencian atau “hate speech” dengan terlapor Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau, Edy Syarifudin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mentakan, bahwa Edy dilaporkan oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu Bengkalis Rudy Iskandar Zulkarnain.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari pelapor dan terlapor serta sejumlah saksi,” jelasnya, kemaren.

Ia menjelaskan dalam laporannya Rudy Iskandar merasa dihina atas pernyataan Edy pada situs www.bawaslu-riauprov.go.id dimana dalam situs resmi Bawaslu Riau itu Edy mengatakan “Kalau saudara tidak tau, bisa kami ajarkan, namun jika saudara penghianat negara, kami sendiri yang melaporkan ke dewan kehormatan penyelenggara Pemilu”.

Akibatnya pernyataan itu, Rudy resmi melaporkan ucapan Edy ke Polda Riau karena merasa terhina atas ucapan tersebut.

Markas Polda Riau.(dok)
Markas Polda Riau.(dok)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifudin di konfirmasi Antara membenarkan pernyataannya tersebut di laman resmi Bawaslu Riau itu. Hanya saja dia mengatakan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada Rudy sebagai bentuk nasehat kepada bawahannya dan bukan bentuk penghinaan.

“Tujuannya tidak ada pencemaran nama baik, kemungkinan bahasa saya menyakitkan namun saya hanya menasehati,” jelas Edy.

Menurut Edy, sebagai pimpinan Bawaslu telah menjadi kewajiban dirinya untuk memberikan bimbingan kepada bawahannya jika melanggar etika. Menurut dia, Bawaslu seharusnya menjadi lembaga yang netral selama pelaksanaan Pilkada di Riau.

“Ketika melakukan pelanggaran maka sudah menjadi kewajiban saya untuk melakukan ‘Supervisi’,” jelasnya.

Sementara itu, dia mempersilahkan kepada Rudy untuk melaporkan dirinya ke Polda Riau karena menurutnya hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Sebelumnya, anggota Rudy Iskandar menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Kejaksaan Tinggi Riau pada 27 Januari 2016 lalu, setelah dilaporkan Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin.

Rudy dilaporkan lantaran diduga berpihak terhadap salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bengkalis, dengan meminjamkan mobil dinas Panwas Kabupaten Bengkalis untuk kepentingan kampanye, di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 22 Oktober 2015.[Ant/Sbr/Ful]

Share
Leave a comment