Pejabat Bekasi Caplok Lahan Kuburan BTR

TRANSINDONESIA.CO – Kasus korupsi di Bekasi hampir terjadi di semua instansi. Slogan bersih-bersih hanya sebatas bibir pejabatnya. Terungkap, penyerahan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR), Cimuning, Mustika Jaya, dari sejumlah pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

“Kuburan saja dicaplok, kan sudah gila nih,” kata Effendi, warga Bekasi, Rabu (3/2/2016).

Ketika Kejari Bekasi dijabat Enen Saribanon telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Camat Bantargebang, Nurtani, Lurah Sumur Batu, Sumiati, dan staf Bagian Pertanahan Kota Bekasi, GS yang saat ini sudah menjadi target daftar pencarian orang (DPO) pihak kejaksaan dan kepolisian resort metro kota Bekasi,hingga detik ini belum ada diketahui keberadaan tersangka GS.

Ketiga tersangka itu diduga telah melakukan penjualan lahan TPU seluas 1,1 hektar yang diserahkan pihak pengembang hingga mengakibatkan Negara rugi hingga 12 miliar rupiah. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 20 tahun 2001sebagaimana dirubah dalam UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lokasi lahan kuburan di Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) yang disita oleh Kejaksaan.[Fya]
Lokasi lahan kuburan di Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) yang disita oleh Kejaksaan.[Fya]
Meski telah berganti hingga tiga kali pimpinan Kejaksaan, Kejari Kota Bekasi belum menyentuh dan mengembangkan dugaan korupsi terhadap penyerahan lahan TPU tersebut. Padahal informasi yang dihimpun menyebutkan, penyerahan lahan TPU merupakan kewajiban pengembang itu disinyalir ada permainan melibatkan sejumlah pejabat terkait dengan pengambil kebijakan dalam pengalihan lahan yang seharusnya diserahkan pengembang kepada pemerintah kota Bekasi bidang aset pemerintahan sesuai dengan ketentuan Perda.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi setiap pengembang, dalam hal ini Bekasi Timur Regency (BTR) wajib hukumnya menyediakan lahan TPU kepada pemerintah kota Bekasi sebagai kompensasi atas bisnis property yang didirikan di wilayah timur kota Bekasi yang siap pakai, Namun anehnya, pihak pengembang hanya menyerahkan lahan persawahan sebagai kewajibannya dalam pengadaan lahan TPU tersebut.

Ketum Nasional Coruption Wacth (NCW) Saiful Nazar menuding ada sebuah kong kalikong antar pengembang dan oknum Pemkot Bekasi,untuk dibutuhkan kejelian penegak hukum serta adil dalam menindak orang yang terlibat dalam kasus lahan TPU.

Atas dugaan itu, Syaiful mengharapkan agar Kejari Bekasi, Didik Istiyanta bisa segera mengungkap dugaan sejumlah permainan dalam penyediaan lahan TPU oleh pihak pengembang.[Pk/Fya]

Share
Leave a comment