Parlemen Tunda Pemilihan Presiden Myanmar

TRANSINDONESIA.CO – Parlemen Burma akan mulai melakukan pemilihan presiden pada tanggal 17 Maret mendatang, mundur dari rencana awal pada Februari ini.

Hal tersebut diumumkan oleh Ketua parlemen, Win Khaing Than, kepada para anggota majelis rendah dan tinggi, Senin 8 Februari 2016.

Tidak ada penjelasan resmi dari penundaan ini namun berkembang spekulasi bahwa partai pimpinan Aung San Suu Kyi ingin mengubah undang-undang untuk memungkinkannya menjadi presiden.

Partai Liga Nasional Demokrasi, NLD, meraih kemenangan besar dalam pemilihan umum November lalu namun konstitusi saat ini melarang Suu Kyi menjadi presiden karena putranya memiliki paspor Inggris.

Masa jabatan Presiden Thein Sein akan berakhir Maret ini dan proses memilih presiden dan wakil presiden oleh parlemen akan dimulai pada 17 Maret.

Aung San Suu Kyi dilarang konstitusi untuk menjadi presiden.[Gty]
Aung San Suu Kyi dilarang konstitusi untuk menjadi presiden.[Gty]
Para pengamat menduga penundaan ini karena perundingan masih berjalan antara Suu Kyi dan militer untuk mencari jalan guna memungkinkan Suu Kyi sebagai presiden.

Militer Myanmar memiliki veto atas upaya perubahan konstitusi dan disebut tidak bersedia mengubah pasal yang melarang ‘warga yang memiliki kaitan darah dengan warga asing menjadi presiden’.

Walau pemilihan November lalu secara umum untuk memilih anggota parlemen berlangsung jujur dan adil, militer tetap mendapat 25% kursi parlemen.[Bbc/Fen]

Share
Leave a comment