KPK Seret Enam Tersangka Suap RAPBD ke Meja Hijau

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan untuk enam tersangka suap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Tahun 2014 di Kabupaten Musi Banyuasin, Palembang.

Lima diantaranya adalah anggota DPRD setempat sementara satu lainnya adalah Bupati nonaktif Musi Banyuasin Pahri Azhari.

“Hari ini KPK melimpahkan berkas enam tersangka ke penuntuan tahap dua atas nama Riamon Iskandar, Darwin A H, Islan Hanura, Aidil Fitri, Pahri Azhari, dan Lucianty,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Keenam tersangka akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Palembang hari ini. Pada proses penuntutan, jaksa penuntut umum merumuskan berkas dakwaan yang didasari keterangan saksi saat penyidikan dan sejumlah bukti penguat lainnya. Jaksa memiliki waktu 14 hari hingga pelimpahan surat dakwaan ke pengadilan negeri.

Setelah dilimpahkan, maka Ketua Pengadilan Negeri akan menentukan tanggal sidang dan majelis yang akan menyidang. “Sidang akan digelar di Palembang,” kata Yuyuk.

Pahri dan Luci yang merupakan pasangan suami istri disangka menyuap Riamon yang menjabat Ketua DPRD setempat dan tiga wakilnya. Mereka pun dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 14 UU Tipikor. Sementara Riamon dan legislator lokal lainnya disangka melanggar Pasal 13 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Gedung KPK>(Dok)
Gedung KPK>(Dok)

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar dicokok penyidik saat bertransaksi suap dengan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota DPRD Fraksi Gerindra Adam Munandar, pada pertengahan Juni 2015.

Pihak pemerintah atas suruhan Pahri disangka menyuap pihak legislatif. Bambang dan Adam diduga merupakan koordinator penerima duit.

KPK telah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp2,56 miliar yang didapat saat operasi tangkap tangan di rumah Bambang. Diketahui, nilai komitmen suap lebih dari Rp10 miliar.[Cnn/Dod]

Share
Leave a comment