Korusi Sirkuit, Empat Pejabat Tegal Dipenjara 1 Tahun

TRANSINDONESIA.CO – Empat pejabat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, di vonis satu tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana sirkuit road race Waduk Cacaban Tegal pada 2008.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, terhadap keempat pejabat yang berperan sebagai panitia pemeriksa hasil pekerjaan proyek tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.

Keempat pejabat, masing-masing Djarot Budhi, Amin Tri Raharjo, Moh.Hafid dan Moh.Yasir, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya, kemaren.

Ilustrasi
Ilustrasi

Terdakwa telah menandatangani tiga berita acara pemeriksaan pekerjaan proyek sarana sirkuit balap tersebut. Padahal, ketiganya terbukti hanya sekali melakukan pemeriksaan terhadap hasil proyek tersebut.

Perbuatan para terdakwa, kata hakim, kontraktor pelaksana proyek akhirnya mencairkan pembayaran sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp458 juta. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sementara keempat terdakwa menyatakan menerima.[Ant/Ats]

Share
Leave a comment