Karyawan PTPN II Tidak Ikut BPJS Ketenagakerjaan

TRANSINDONESIA.CO – Komisi E DPRD Sumut merasa prihatin terhadap kinerja PTPN II yang tidak mengikutkan kepesertaan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp28 miliar.

Hal ini dikatakan nggota Komisi E DPRD Sumut, Efendi Panjaitan  usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E DPRD Sumut dengan PTPN II dan eks karyawan PTPN II di Ruang Komisi E DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (15/2/2016).

“Dari penjelasan kepala bagian mewakili PTPN II diperoleh informasi PTPN II menunggak membayar BPJS Ketenagakerjaan karena ketidaksanggupan. Tetapi, persoalan mengapa dikutip dari karyawan sebesar 2% ,” ujarnya.

Dia menegaskan, ketidakpatuhan PTPN II mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan dimana semua karyawan berhak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

PTPN II.[Dok]
PTPN II.[Dok]
 “Saya menilai ada upaya menutup-nutupi. Atau bisa saja disengaja karena tidak diikutkannya karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan membuat karyawan saat menerima uang Jaminan Hari Tua (JHT) jadi berkurang. Padahal, karyawan gajinya sudah dipotong untuk kepesertaan,” ucapnya.

Saat RPD, katanya perwakilan PTPN II hanya diwakili salah seorang kepala bagian sehingga rapat minta diskors dan dijadwalkan ulang dengan menghadirkan dirut. Alasan skor rapat ini persoalan ini tidak lagi menyoal teknis tetapi memasuki hal-hal strategis menyangkut hak-hak buruh dan pelanggaran Undang-Undang.

Sedangkan terkait temuan ini, kata politisi PDI Perjuangan ini Komisi E DPRD Sumut segera melaporkan kepada Menteri BUMN di Jakarta karena masih ditemui perusahaan yang tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan untuk diberi sanksi.

Selain itu, diminta kepada karyawan PTPN II yang jumlah mencapai 14.000 untuk konsolidasi dan bersatu padu memperjuangkan persoalan BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka mengetahui kondisi sebenarnya mengapa tidak diikutsertakan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika ada perusahaan yang tidak ikut bisa dipidanakan. Sedangkan kepada BPJS Ketenagakerjaan diminta untuk mendata dengan sebenar-benarnya persentase atau jumlah yang tunggakan yang harus dibayar PTPN II. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan melalui pengawas dan pemeriksa diminta rutin dan optimal melaksankan tugasnya mendatan gi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-Undang,” katanya.[Don]

Share
Leave a comment