Dua Pembobol Kamar Kos Dibekuk

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Sawah Besar berhasil membekuk dua pencuri yang berkasi di Jalan Kartini XIII Nomor 26, RT 03, RW 01, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Jumat 5 Februari lalu. Mereka yang diringkus berinisial MF, 23 tahun dan AS, 17 tahun.

Kapolsek Metro Sawah Besar Kompol Ronald Purba mengatakan para pelaku masuk ke kamar kos korban dengan cara merusak gembok pintu kamar kos dan mengambil laptop korban yang berada di dalam lemari. “Mereka kami tangkap Hari Minggu kemarin,” ujar Kapolsek, Selasa (9/2/2016).

Kapolsek menambahkan, saat kejadian korban tidak ada di rumah karena bekerja. Kejadian tersebut bermula saat korban, NJ, 19 tahun, meyimpan laptop di dalam lemari. Kemudian barang tersebut ditinggal bekerja.

“Sewaktu korban pulang kerja, ia mengetahui bahwa gembok pintu kamar kos dalam keadaan rusak dan laptop yang disimpan di dalam lemari sudah hilang,” ucap Kapolsek.

Selanjutnya, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp4,9 juta itu mendatangi Mapolsek Metro Sawah Besar Jakarta Pusat untuk membuat pengaduan. “Jadi setelah korban lapor, kami langsung lidik dan kejar pelaku. Keduanya diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek.[Min]

       Ilustrasi
Ilustrasi
Share
Leave a comment