Daulat Kesejahteraan Rakyat

TRANSINDONESIA.CO – Mengamati situasi politik dan peekonomian untuk kesejahteraan masyarakat, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Muhammad Joni, mengulas tajam namun sangat gamblang dipahami.

Bagaimana tidak, ulasan politik gaduh yang tak berkesudahan merefleksikan tergooh-gopohnya pemimpin membuat dan memutuskan suatu kebijakan yang tidak pro rakyat.

Akibatnya mulai harga jengkol, tempe, tariff tol, angkutan, listrik sampai harga rumah rakyat yang digadang-gadang sebagai program sejuta rumah justru semakin jauh dari jangkauan rakyat.

Berikut tulsian dengan judul “Sejahtera Alasan Bernegara” dibagi menjadi tiga bagian yakni, “Sejahtera Alasan Bernegara”, “Relasi Tidak Senonoh”, dan “Daulat Kesejahteraan Rakyat”.

Muhammad Joni.[Ist]
Muhammad Joni.[Ist]
Daulat Kesejahteraan Rakyat:

Puas-kah hanya bernegara dan punya negara sendiri sebagai pengakhiran penjajahan? Akankah akhir penjajahan sebagai arah balik kesejahteraan?

Menguji itu, tidak elok   mengulasnya  hanya mengandalkan daulat politik Indnesia dalam dokumen formal konstitusi  bernegara, namun menunjukkan bukti dalam praksis bernegara bangsa ikhwa kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial ada dalam dunia nyata dan untuk semua.

Mengawal hak-hak konstitusional itu adalah tugas segenap warga yang bersimpul sebagai masyarakat, sebut saja masyarakat berkonstitusi yang enggan  pada relasi tidak senonoh negara dengan rakyatnya. Tak sudi negara dan warganya hanya berdaulat politik dan dibius retorika janji politik, namun minus daulat ekonomi dan jauh dari sejahtera.

Mengawal kehendak menuju negara yang berdaulat politik dan berdaulat ekonomi sebagai negara yang dekat lekat dengan cita rasa sejahtera, beralasan jika mengawal gerak gerik arah tindakan dan kebijakan negara.

Demi menyemangati ikhtiar mengawal daulat politik yang bertemali dengan  daulat ekonomi itu,  patut juga mencatat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) yang mewarna-warnai  jagat  konstitusionalisme di  sini dengan paham hukum yang pro rakyat. Tengoklah beberapa putusan kaum jubah merah pengawal konstitusi berikut ini.

Putusan MK Nomor Nomor 14/PUU-XII/2012, menurunkan pendapat bahwa hak bertempat tinggal sebagai HAM dan hak konstitusional setiap orang [Pasal 28H ayat (1) UUD 1945], adalah untuk merealisasikan tujuan negara “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Titah MK tegas dan lugas: melarang  membangun rumah tunggal atau rumah deret yang ukuran lantainya kurang dari ukuran 36 meter persegi,  berarti  menutup peluang  masyarakat yang daya belinya kurang atau tidak mampu.

Itulah alasan MK mencabut Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011. Saya patut bersyukur ikut dalam proses lahirnya putusan ini sebagai kuasa hukum APERSI, Asosiasi Pengembang dan Permukiman Seluruh Indonesia.

Putusan MK Nomor 30/PUU-VII/2010: “Frasa ‘dengan cara lelang’ dalam Pasal 51, Pasl 60 dan Pasal 75 ayat (4) UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai lelang dilakukan dengan cara menyamakan antar peserta lelang WIUP dan WIUPK dalam hal kemampuan administratif/manajemen,teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda terhadap objek yang akan dilelang”.

Putusan MK ini hendak mengatakan, tak elok dan tak  konstitusional membiarkan rakyat bersaing tidak adil, tanpa kemampuan setara. Pemihakan kepada yang lemah adalah esensi putusan ini.

Putusan MK atas Pasal 4 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek dan pasal 13 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.  Kedua pasal tersebut menyatakan bahwa kepesertaan jaminan sosial itu berdasarkan inisiatif perusahaan.

Mahkamah menilai kedua ketentuan itu  tidak secara tegas memberikan jaminan hak-hak pekerja atas jaminan sosial karena meniadakan hak pekerja mendaftarkan diri, sebagai peserta jaminas sosial atas tanggungan perusahaan.

Apabila perusahaan nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. MK berpendapat kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (3) dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Itu putusan yang mencerahkan bangsa kita, bahwa MK berpendapat jaminan sosial adalah turunan  langsung kesejahteraan sosial. MK mengajarkan lagi bahwa konstitusi menjamin social security for all. Majelis Pembaca: Sejahtera  adalah alasan otentik mengapa kita bernegara.

Penulis: Muhammad Joni [Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia-MKI]

Share
Leave a comment