Kapolresta Bekasi Pastikan Sanksi pada Polisi Pemeras Judi
TRANSINDONESIA.CO – Polresta Bekasi, Jawa Barat, memastikan adanya sanksi terhadap oknum anggota yang terlibat pemerasan pelaku judi sabung ayam di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
“Itulah polisi yang nakal. Sudah ada ketentuannya kalau mereka terlibat pidana dibawa ke persidangan umum, kalau pelanggaran kode etik ke sidang kode etik,” kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol Awal Chaeruddin di Cikarang, Sabtu (27/2/2016).
Hal itu diungkapkannya saat sejumlah wartawan menanyakan terkait keterlibatan anggotanya Brigadir Pangeran Fernandes Manurung dan Brigadir Villy Firmansyah Saragih dalam kasus pemerasan terhadap pejudi sabung ayam senilai Rp80 juta.
Dalam kasus itu, satu pelaku lainnya diketahui bernama Brigadir Rudi Hartono selaku anggota Polres Bekasi Utara.
Dikatakan Awal, sanksi tegas bagi para pelaku tersebut adalah pemecatan secara tidak terhormat. “Sebelum masuk kepolisian, sudah ada ketentuannya bahwa perbuatan tercela pasti tidak diperbolehkan,” katanya.
Menurut Awal, kedua anggotanya saat ditangkap Polres Magetan tidak sedang penugasan menangani suatu kasus.
“Mereka sedang tidak bertugas. Sedang bolos,” katanya.
Saat berada di Magetan, para pelaku ini menangkap enam orang pelaku perjudian.
Keenam pelaku perjudian dibawa ke Hotel Kolombo, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri, kemudian disekap di dalam kamar hotel. Mereka meminta tebusan senilai Rp80 juta kepada keenam pelaku judi tersebut.[Ant/Idh]