Kasus Penganiayaan PRT, Senin Depan Polisi Garap Ivan Haz
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz sebagai tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya berinisial T (20), pada Senin (29/2/2016).
“Ya nanti panggilan kedua hari Senin (29/2),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, kemaren.
Krishna menegaskan, penyidik akan menerbitkan surat perintah menjemput paksa jika putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu tidak memenuhi panggilan kedua.
Terkait Ivan Haz dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Krishna akan berkoordinasi pihak berwenang yang menangani anggota DPR RI dari Fraksi PPP itu. Karena itu pihaknya menunggu surat resmi dari institusi yang menangani dugaan Ivan Haz terlibat penyalahgunaan narkoba.
Bekas Kapolsek Penjaringan itu menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya berkepentingan memeriksa Ivan Haz sebagai tersangka tindak pidana kekerasan yang dialami T.
“Kami ada penyidikan terhadap yang bersangkutan (Ivan Haz),” tandas Krishna.[Kds/Min]