MA Vonis Guru JIS 11 Tahun Penjara
TRANSINDONESIA.CO – Hakim Agung Salman Luthan mengatakan pihaknya memang telah memutus kasus dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual kepada anak didiknya. Para pelaku memang diputuskan tetap bersalah dan harus menjalani hukum.
‘’Ya sudah divonis bersalah. Jadi memang ada putusan itu,’’ kata Salma Luthan, seperti dikutip dari ROL, Kamis (25/2/2016).
Meski begitu Salman tak bersedia mengkungkapkan besaran masa hukuman dan isi dari vonis tersebut.’’Nanti saya melanggar etika. Sebagai hakim saya tak bisa mengomentari putusan,’’ katanya.
Sebelumnya di berbagai situs berita diberitakan bahwa MA tetap menghukum dua guru di JIS, Bantleman dan Ferdinant Tjion. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.150/Pid 2015/ Pid DKI tanggal 10 Agustus 2015. Pada putusan di PN Jaksel keduanya divonis 10 tahun penjara, sedangkan pada putusan PT Jakarta keduanya di vonis bebas.
Petugas panitera pengganti kasus tersebut di MA, Arman Saputra, mengatakan kasus tersebut memang telah diputus pada tanggal 24 Februari 2016 oleh majelis hakim tingkat kasasi pada tanggal 24 Februari 2016, Artidjo Alkotas (ketua) bersama hakim agung Suhadi dan Salman Luthan sebagai anggota majelis.
‘’Keduanya telah divonis 11 tahun penjara karena melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunga anak. Selain itu juga dikenai pidana denda masing-maing Rp 100 juta atau bila tidak dibayar mereka harus menjalani pidana tambahan kurungan selama enam bulan,’’ katanya.[Met]