Ini Ancaman Untuk Pelaku Aborsi
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polda Metro Jaya akan menjerat sindikat pelaku aborsi di kawasan Menteng Jakarta Pusat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Ada janin berusia lebih dari empat bulan artinya telah memiliki nyawa sehingga penyidik dapat menjerat pasal pembunuhan berencana,” kata Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid di Jakarta, kemaren.
Ia menjelaskan penyidik akan mendalami dan mencari petunjuk agar pemilik klinik aborsi dapat memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman vonis mati.
Diungkapkan Adi, undang-undang lain yang dapat menjerat tersangka aborsi seperti Pasal 75 juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan “hanya” hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 milliar.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggerebek dua klinik yang diduga melakukan praktik aborsi di Jalan Cimandiri Nomor 7 RT06/04, Kelurahan Kenari, Kecamatan Menteng, dan Jalan Cisadane Nomor 19 RT04/02, Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/2).
Selain itu, kedua klinik itu menyalahi izin praktik yang seharusnya dokter kandungan menjadi dokter umum, petugas juga menyegel tiga klinik lainnya di Jalan Raden Saleh dan Paseban karena tidak memperpanjang izin.
Dari pengungkapan itu, polisi menangkap salah satu pemilik klinik di Jalan Cisadane, sedangkan pemilik klinik di Jalan Cimandiri masih buron.
Petugas juga menemukan beberapa potongan diduga tulang berukuran kecil di saluran pembuangan khusus pada kedua klinik itu.Saluran khusus itu sedalam sekitar semeter dari tempat saluran pembuangan kotoran di klinik aborsi Jalan Cimandiri.
Saat ini, petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya meneliti benda diduga berupa tulang itu.[Ant/Nic]