Irman Gusman: UU Tapera Cacat Formil

TRANSINDONESIA.CO – Baru sehari disahkan, UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kritik. UU Tapera dinilai cacat formil karena tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

“UU Tapera cacat formil”, ungkap Ketua DPD RI Irman Gusman saat pidato sambutan kelompok diskusi fokus Membedah UU Tapera yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan Sekitarnya di Gedung Nusantara V, Komplek DPD RI, Jakarta (24/2/2016).

Menurut Irman, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembahasan UU terkait ekonomi rakyat daerah dilakukan dengan tiga pihak (tri partit). Maksudnya, dibahas berasama DPR, DPD dan Pemerintah.

Bedah UU Tapera yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan Sekitarnya di Gedung Nusantara V, Komplek DPD RI, Jakarta (24/2/2016).[Mj1]
Bedah UU Tapera yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan Sekitarnya di Gedung Nusantara V, Komplek DPD RI, Jakarta (24/2/2016).[Mj1]
Sementara itu Muhammad Joni Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) yang membawakan materi di forum itu menegaskan UU Tapera yang mengatur masuknya Manajer Investasi dalam pemupukan dana Tapera tidak berdasar dan di luar konteks perumahan publik.

“Masuknya Manajer Investasi yang lembaga komersial adalah menyimpang dari sifat dana Tapera yang diusahakan untuk kepentingan publik melaksanakan kewajiban perumahan rakyat”, ulas Joni yang juga alumni Fakultas Hukum USU.

Pembicara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak UU Tapera dannsiap judicial review kw MK.

Bedah UU Tapera yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan Sekitarnya di Gedung Nusantara V, Komplek DPD RI, Jakarta (24/2/2016).[Mj1]
Bedah UU Tapera yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan Sekitarnya di Gedung Nusantara V, Komplek DPD RI, Jakarta (24/2/2016).[Mj1]
UU Tapera mengunakan asas gotong royong untuk menghimpun dana murah dari masyarakat. “Dengan masuknya manajer investasi menyebabkan dana Tapera mahal”, tegas Joni.

Karena dana Tapera dari masyarakat, menurut Muhammas Joni tidak tepat jika APBN untuk pembiayaan perumahan rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dikurangi apalagi dihapuskan.

Diskusi yang menghadirkan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, Ketua Umum IKA USU Jakarta Chazali Situmorang, Wakil Sekretaris Umum APINDO Iftida Yasar, dan Ketua Housing and Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto.[Saf]

Share