Izin Alfamart dan Indomaret Akan Dihentikan di Banjarmasin

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Banjarmasin Priyo Eko M meminta penghentian izin toko modern, yakni, Alfamart dan Indomaret.

“Banyak keluhan dari UKM tentang keberadaan di mana-mana minimarket Alfamart dan Indomart ini, baiknya dihentikan saja izinnya sudah,” ujarnya di Balaikota Banjarmasin, Senin.

Menurut Priyo, keberadaan Alfamart dan Indomaret yang seakan tidak terkendali ini membuat ekonomi masyarakat UKM lokal jadi terancam, hingga menimbulkan kecemburuan.

“Belum lagi permasalahan letaknya yang berdekatan dengan pasar tradisional dan toko-toko milik warga, ini jelas melanggar,” tuturnya.

Ilustrasi
Toko modern.[Dok]
Dia juga mengeluhkan tidak adanya koordinasi dengan instansinya terkait izin toko-toko modern ini, hingga pihaknya buta data sama sekali.

Trans Global

“Kita heran juga sampai sekarang ini berapa sudah Alfamart dan Indomarat berdiri tidak tahu, harusnya kita diberi datanya juga sampai berapa yang akan diizinkan,” tuturnya.

Dia berharap, pemerintah saat ini bisa mengkaji ulang perizinan Alfamart dan Indomaret ini, sebab kalau tidak dilakukan pembatasan, akan banyak UKM yang bisa tutup.

“Yang sudah, kita harapkan juga memberi ruang bagi produk UKM lokal, beberapa rak lah, ini bisa mengobati sedikit kecemburuan mereka mungkin,” bebernya.

Sebelumnya, pihak DPRD Kota Banjarmasin juga beberapa kali menyuarakan ketidak setujuan mereka dengan serbuan minimarket bersekala nasional menjamur di daerah ini, pasalnya tidak sedikit yang melanggar letaknya.

“Sebab kalau dalam Perda-nya itu, letaknya toko modern itu harus 500 meter jauh dari pasar tradisonal dan toko warga, sekarang bisa kita lihat sendiri apakah yang ada-ada itu sudah sesuai ketentuan,” ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin.[Ant/Tan]

Share