Ditangkap Meras Pejudi, Dua Anggota Polresta Bekasi Terancam Dipecat

TRANSINDONESIA.CO – Dua anggota Polresta Bekasi dicokok Tim gabungan Buser dari Polres Kediri dan Polres Magetan lantaran terlibat aksi pemerasan terhadap para pelaku judi sabung ayam di Magetan, Jawa Timur.

Mereka adalah Brigadir Pangeran Fernandes Manurung dan Brigadir Villy Firmansyah Saragih. Petugas juga mengamankan satu pelaku lain, mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polsek Bekasi Utara, Rudi Hartono.

Ketiganya dibekuk petugas yang mendapatkan laporan dari keluarga korban yang diminta untuk menyerahkan uang tebusan Rp80 juta. Saat melakukan penangkapan, dari tangan dua oknum polisi di atas, tim gabungan berhasil mengamankan dua pucuk pistol revolver beserta amunisinya.

Ilustrasi anggota Polisi dipecat.
Ilustrasi anggota Polisi dipecat.

Terkait penangkapan kedua anggotanya itu, Kapolresta Bekasi Kota Awal Chairuddin membenarkan dan saat ini keduanya sedang diperiksa oleh satuannya dan bakal dibawa ke sidang kode etik kepolisian. “Saat ini masih diperiksa,” ujar Awal, Selasa (23/2/2016).

Lebih lanjut, kata Awal,pihaknya telah mengusulkan keduanya diberikan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat. “Untuk pidananya disidik oleh Polres Magetan,” kata Awal.

Sementara itu, dari informasi yang diterima, diketahui dua oknum polisi itu juga berkomplot dengan satu mantan anggota polisi berinisial RH untuk melakukan pemerasan terhadap penjudi sabung ayam di Magetan.

Mereka memeras enam orang pelaku, lalu dibawa ke Hotel Kolombo Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri. Di dalam hotel, para pelaku perjudian tersebut disekap sambil menunggu tebusan dari keluarga korban senilai Rp80 juta.[Okz/Idh]

Share