Lima Tersangka Baru Prositusi Hesty “Klepek-Klepek”, Polda Lampung Buru Mucikari

TRANSINDONESIA.CO – Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis dangdut Hesty Aryaduta (21), pelantun lagu “Cintaku Klepek-Klepek”.

“Pemeriksaan dilakukan secara maraton, dan sementara lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi di Bandarlampung, kemaren.

Menurutnya, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan delapan orang yang menjadi korban kasus perdagangan manusia.

Ditegaskannya, lima tersangka itu adalah Kiki Sopian berdomisili di Jakarta, sedangkan Rian Ariesta, Ade Irawan, Fenta Santosa, Pesta N, keempatnya adalah warga Bandarlampung.

Hesty Aryaduta "Klepek-Klepek".[Ist]
Hesty Aryaduta “Klepek-Klepek”.[Ist]
“Kami masih mengejar CK atau mucikari dalam daftar pencarian orang atau DPO yang merupakan salah satu komplotan pelaku perdagangan manusia yang sering beroperasi di Lampung,” katanya.

Ferdiyan menyebutkan, dari tangan tersangka polisi menyita uang sebanyak Rp25 juta dan 18 telepon seluler termasuk pada diri korban.

“Penyitaan telepon seluler dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyelidikan, sehingga dapat mengetahui tersangka lain dari komplotan tersebut,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya artis lain, Kasubdit IV Renakta Polda Lampung itu menyatakan, pihaknya masih menduga adanya keterlibatan artis lain yang menjadi korban praktik prostitusi di wilayah hukum Polda Lampung.

Sementara itu, Pengacara PT Nagaswara Eddy Ribut Harwanto memastikan artis yang ditangkap Polda Lampung adalah Hesty, pelantun “Cintaku Klepek-klepek” itu.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan bagian Subdit IV Renakta Polda Lampung dan benar Hesty merupakan artis yang bernaung dalam label Nagaswara,” katanya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu penyidik melakukan proses pemeriksaan dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga petugas menyelesaikannya.

“Kami masih menunggu penyidik menuntaskan tugasnya, menyelesaikan BAP,” ujarnya.

Polda Lampung berharap Hesty pulang ke Jakarta karena pemeriksaan saksi korban hanya 1×24 jam. Namun, kalau belum selesai, pihaknya akan menunggu penyidik menyelesaikan BAP dulu, baru membolehkannya kembali ke Jakarta.[Ant/Bir]

Share