Polisi Hong Kong Tahan 41 WNI Terlibat Narkoba

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 41 Warga Negara Indonesia di Hong Kong dan Makau ditahan aparat setempat karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

“Dari jumlah tersebut, 30 orang sedang menjalani masa hukuman dan 11 orang lainnya masih tahap persidangan,” kata Konsul Kejaksaan Konsulat Jenderal di Hong Kong, Sri Kuncoro di Beijing, Jumat (19/2/2016).

Ia mengatakan, sebagian besar WNI itu berjenis kelamin wanita yang bekerja sebagai buruh migran. Mereka dimanfaatkan sebagai kurir narkoba dan terbukti bukan sebagai pemakai.

“Mereka sudah menjadi bagian jaringan internasional. Bahkan, saat interograsi, mereka ada yang mengungkap sedang menunggu kiriman dari ‘teman dekat’-nya di Kolombia. Ini kan luar biasa,” kata Sri Kuncoro.

       Ilustrasi
Ilustrasi

Terkait itu, Konsulat Jenderal Hong Kong terus melakukan koordinasi serta konsolidasi dengan otoritas setempat, juga BNN, Dirjen Imigrasi, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta. “Kami lakukan konsolidasi untuk langkah-langkah pencegahan dan tindakan hukum (represif),” kata Sri Kuncoro menekankan.

Cina, Taiwan, Hong Kong, dan Afrika Barat menjadi beberapa negara yang menjadi bagian dari jaringan internasional narkoba yang telah diidentifikasi BNN.

Sementara itu, Komisi Nasional Pengendalian Narkotika Cina (China National Narcotics Control Commission/CNNCC) menyatakan berhasil membongkar 1.491 kasus perdagangan narkoba yang melibatkan warga negara asing selama 2015.

“Mereka berasal antara lain dari Myanmar, Vietnam, Nigeria, dan Pakistan, serta beberapa negara Asia Tenggara,” kata Wakil Komisioner CNNCC, Liu Yuejin.[Ant/Nov]

Share