Sumut, Banten dan Riau Masuk Pencegahan Korupsi KPK
TRANSINDONESIA.CO – Tiga Provinsi masuk pencegahan utama korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Sumatera Utara, Banten dan Riau.
Hal itu dilakukan KPK untuk membantu pemerintah daerah (pemda) tersebut mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sumut, Riau dan Banten kito fokuskan dengan mendahulukan, kita ingin segera membantu pemda untuk bisa mencegah korupsi dari awal,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Acara konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh masing-masing Sekda ketiga daerah yakni Sekda Sumut, Hasban Ritonga, Sekda Riau M Hafiz dan Sekda Banten Ranta Suharta.
“Para Sekda tiga provinsi ini sengaja diundang, karena Sekda merupakan paling tinggi di daerah birokrasi. Sekda adalah jabatan karir pegawai pemda tertinggi, kalau gubernur, wali kota dan bupati datang dan pergi, jadi kita minta sekda ke sini,” ujar Pahala.
Dikatakannya, KPK memiliki program untuk membekali 261 orang pimpinan daerah yang baru terpilih untuk segera mengimplementasikan e-budgeting, e-procurement dalam pengadaan barang dan jasa; Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); serta perizinan Sumber Daya Alam.
Dimana KPK akan melakukan pengawalan proses APBD mulai dari perencanaan sampai implementasinya, bukan pengawalan audit, tapi yang kita dapat cerita dari tiga Sekda bahwa mereka menghadapi intervensi yang sangat kuat dari luar.
“Kita sebut saja dari DPRD Kita ingin kawal supaya program APBD sesuai dengan musrembang (musyawarah perencanaan pembangunan) dan KPK juga akan melakukan pengamatan terhadap pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Untuk sistem lanjut Pahala, boleh di-install tapi KPK diberitahu oleh pemda di titik mana yang kira-kira kritis dan kita boleh datang untuk rapat pengadaan barang jasa.
“Jadi ada beberapa model pengawalan yang KPK lakukan,” ujarnya.[Dod]