Polisi Depok Pasang Stiker Cegah Teroris di Rumah Kontrakan
TRANSINDONESIA.CO – Polresta Depok yang membawahi tujuh wilayah hukum polsek menggandeng pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Kodim 0508 untuk memperketat gerak-gerik pelaku teror. Sasarannya kali ini adalah tiap rumah kontrakan.
Upaya yang dilakukan yakni dengan menempelkan stiker penguatan tiga pilar, yaitu polisi, pemerintah, dan TNI dalam mengantisipasi pelaku teror. Stiker tersebut ditempel di tiap rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Cipayung, Depok, di bawah wilayah hukum Polsek Pancoranmas.
“Dengan menempelkan stiker ini, sebagai simbol bagi masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungannya segera lapor jika ada gerak-gerik mencurigakan, terutama pada pelaku teror,” kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono, Kamis (11/2/2016).
Kombes Dwiyono meminta para Babinkamtibmas berkoordinasi dengan Babinsa sebagai garda terdepan. Apalagi Depok menjadi kantong tempat indekos dan kontrakan karena di sana banyak kampus yang tersebar.
“Pemasangan (stiker) dilakukan di rumah kontrakan. Sudah kami lakukan di sejumlah wilayah, seperti Beji dan Sukmajaya,” ujarnya.
Camat Cipayung, Asep Rahmat menilai, pemasangan stiker tiga pilar mendorong warga untuk kompak menjaga keamanan lingkungan. Stiker tersebut memuat aturan bahwa tamu wajib lapor 1×24 jam serta membuka layanan pengaduan di tiap wilayah.
“Dapat lebih menambah dan menjamin keamanan di wilayah masing-masing kecamatan,” ucapnya.[Min]