Terlibat Perdagangan Ginjal, Menkes Cabut Izin Praktek Dokter
TRANSINDONESIA.CO – Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moelek akan menindak tegas oknum dokter tertentu yang terlibat dalam kasus perdagangan ginjal. Bahkan, ia tak segan-segan mencabut izin praktik dokter tersebut.
“Semua akan dilakukan, pasti dilaksanakan, kalau terlibat. Kita tidak boleh dulu (menghakimi karena ada asas) praduga tak bersalah. Ini dibuktikan dulu,” kata Nila di Mebs Polri, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2016.
Nila juga mempersilakan kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengusut oknum dokter tertentu yang terlibat dalam dalam perdagangan organ tubuh dan transplantasi ginjal tersebut.
“Kami serahkan ke polisi, kalau betul-betul memang ada jual beli organ, dan ini menyalahi hukum ya akan dihukum,” ucapnya.
Sementara itu, mengenai rumah yakin yang diduga turut melakukan praktek ilegal tersebut, Nila sejauh ini belum bisa memberikan keterangan.
“Belum, belum bisa kami jawab. Jangan disebut rumah sakit jual beli ya, kami rumah sakit menolong,” tutur dia.
Dalam perkara ini, polisi telah melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo Jakarta, dan menyita beberapa dokumen dari rumah sakit tersebut. Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tiga pihak rumah sakit di Jakarta yang berinisial C, AW, dan C.[Viv/Dod]