Polisi Bekuk Komplotan Begal Modus Siram Korban Air Keras
TRANSINDONESIA.CO – Sindikat begal sepeda motor yang biasa beraksi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, dibekuk, Rabu (3/2/2016).
Aksi yang dilakukan pelaku terbilang sadis. Pasalnya selain membacok, mereka juga tak segan menyiramkan air keras ke korbannya.
Tersangka yang dibekuk yakni Dwi Waluyo, alias Babay, 19 tahun, Desca Dzumar, 19 tahun, dan Husni Koto, 18 tahun, saat ini diamankan tim Reskrim Polsek Metro Cakung. Ketiganya ditangkap saat tengah beraksi di kawasan Jalan Raya Bekasi yang kala itu dengan keji menyakiti korbannya.
Kapolsek Metro Cakung, Kompol Armunanto Hutahean mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Syarifudin, 22 tahun. “Kami dapatkan ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus para pelaku,” katanya, Rabu (3/2/2016).
Dikatakan kapolsek, dari pengakuan pelaku, kawanan ini biasa beraksi di kawasan Jalan Raya Bekasi dan Jalan Kanal Banjir Timur (KBT), Cakung. Disitu, pelaku biasanya langsung memepet korban dan langsung membacoknya. “Pelaku berinisial D (DPO) yang bertugas membacok lengan korban agar tak berdaya,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Kapolsek, bila korbannya masih mencoba melawan, Babay langsung bertindak menyiramkan air keras. Lebih kejamnya lagi, Desca yang juga sebagai eksekutor, juga menyiramkan air keras ke wajah, mata, tangan dan dada korban. “Pelaku Husni lah yang bertugas membawa kabur sepeda motor korbannya,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menyebutkan, otak sindikat yang berinisial D itu hingga saat ini masih terus diburu petugas. Terlebih, D juga yang menjadi penyedia air keras dalam setiap aksinya.
“Untuk persembunyian pelaku sudah kami ketahui, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat segera diringkus,” ujar Kapolsek.
Dari hasil kejahatan para pelaku itu juga, petugas menyita sepeda motor Honda B 4093 TAZ yang biasa digunakan untuk beraksi. Petugas pun masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menyita harta hasil kejahatan pelaku. “Tim masih bergerak, kami akan ungkap hingga sampai ke akarnya,” tegas Kompol Armunanto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sindikat ini pun akan mendapat ancaman maksimal 12 tahun penjara.[Min]