Walhi Jabar: Batalkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

TRANSINDONESIA.CO – Walhi Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah membatalkan proyek kereta berkecepatan tinggi Jakarta-Bandung karena dianggap tidak ada kepentingannya terhadap publik.

Proyek yang digarap berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 dianggap hanya mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup dan alam.

Menurut Ketua Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan, secara teknis, sarana jalur kereta ini akan membentang sepanjang lebih dari 140 kilometer, yang melintasi beberapa kabupaten dan kota.

“Merujuk pada lintas wilayah dari  proyek tersebut, sudah dipastikan berdampak besar pada menurunnya kualitas lingkungan hidup dan layanan alam,” ujar Dadan di Bandung, Senin (25/1/2016).

Ia menyatakan banyak kekurangan dalam penyusunan dokumen analisa dampak pengendalian lingkungan (Amdal) proyek tersebut. Salah satunya, proses kajian Amdal yang dipercepat dan bertentangan dari UU PPLH 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Ilustrasi kereta cepat.
Ilustrasi kereta cepat.

Kekurangan tersebut berpengaruh pada cara menganalisis dampak proyek terhadap lingkungan dan sosial. Dadan berpendapat, proyek tersebut akan mengancam hilangnya ruang kelola masyarakat, seperti sawah, kebun, dan permukiman.

Selain itu, kata dia, kondisi sungai-sungai yang akan dilalui jalur kereta juga sangat rentan tercemar dan rusak. Dampak terburuk akibat proyek tersebut adalah meluasnya alih fungsi lahan. Pembangunan perumahan, pemukiman elit, apartemen mewah, dan kawasan industri akan tumbuh subur.(Lp/Met)

Share
Leave a comment