Wakil Jaksa Agung Mundur Dari PNS

TRANSINDONESIA.CO – Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, mengajukan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah jabatan strukturalnya tersebut akan berakhir pada 31 Januari 2016 dan usianya memasuki 60 tahun.

“Saya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS,” katanya di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Andhi Nirwanto menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung sejak 19 November 2013. Ia juga pernah menjabat sebagai Plt Jaksa Agung RI dari 21 Oktober sampai 20 November 2014.

“Perkenankanlah saya beserta keluarga menyampaikan rasa syukur disertai ucapan terima kasih yang tulus atas segala perhatian, bantuan, dan dukungan serta kerja sama yang terjalin dengan baik selama ini,” katanya.

Ia atas nama pribadi dan keluarga juga meminta maaf yang sebesar-besarnya atas segala kekurangan, kekhilafan, maupun kesalahan.

Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto.[Dok]
Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto.[Dok]
“Serta mohon doa restu untuk menjalani pensiun dini mulai tanggal 1 Februari 2016,” katanya.

Andhi mengawali karirnya di korps Adhiyaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogori dan pernah mejabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Dalam perburuan koruptor, ia menjabat Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana dan menangkap buronan di antaranya terpidana Sumitha Tobing dan Adrian Kiki yang bersembunyi di Australia.[Ant/Dod]

Share
Leave a comment