Tiga Oknum PNS Pemalsu Paspor Dinas Dibekuk

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pemalsuan surat rekomendasi paspor dinas yang dikeluarkan Konsuler Kementrian Luar Negeri RI. Tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) diamankan dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono menyebutkan, ketiga pelaku yang diamankan adalah  N, 54 tahun, PNS Kementrian Pertanian , EP, 36 tahun, PNS Dirjen Minyak dan Bumi  Kementrian BUMN serta AS, 45 tahun, PNS Kementrian Perindustrian.

Barang Bukti Pemalsuan Surat Rekomendasi paspor dinas palsu yang diamankan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(Min)
Barang Bukti Pemalsuan Surat Rekomendasi paspor dinas palsu yang diamankan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(Min)

“Satu pelaku lagi yang juga oknun PNS atas nama S saat ini masih kami buru, ” ujar Kombes Pol Mujiono didampingi Kanit IV Subdit Cyber Crime, Kompol Fian, Jumat (8/1/2016).

Dijelaskan Kombes Mujiono, modus yang dilancarkan kawanan PNS ini adalah menerima orderan membuat paspor dinas dua warga sipil, MW dan HY. “Tersangka S (yang masih buron) kemudian bekerja sama dengan ketiga pelaku membuat paspor dinas palsu tersebut,” jelas Kombes Mujiono.

“Tersangka AS pun langsung membuat pasport tersebut tapi dengan cara memalsukan semua dokumen dan syarat-syarat pengajuan untuk paspor dinas. Mulai dari KTP, Kartu Pegawai Negeri dari badan kepegawaian negara, Surat undangan dari Negara yang dituju, Surat permohonan paspor dinas dari Sekretaris Negara dan exit permit,” jelasnya.

Menurut Kombes Mujiono, usai paspor dinas yang berinisial MW dan HY tersebut terbit, N menyuruh EP untuk membuat visa Amerika Serikat. EP juga melakukan hal yang sama dengan membuat dokumen palsu untuk pengajuan visa.

“Dari keterangan N, dia telah memberikan uang sebanyak Rp6 Juta kepada AS untuk pengurusan paspor dinas, dan memberikan Rp5 Juta kepada EP untuk pengurusan visa Amerika Serikat,” terangnya.

“Setelah ditanya kepada pemilik paspor atas nama HY, dia mengaku paspor tersebut digunakan untuk mencari pekerjaan di luar negeri. HY juga mengaku diajak oleh MW untuk bekerja di luar negeri dan telah menyerah uang senilai Rp30 Juta kepada ‘S’ dalam rangka pengurusan paspor tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat atau akta dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik dan atau tindak pidana bidang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.(Nic)

Share
Leave a comment