Polisi Sikat Sembilan Sindikat Narkoba Bekasi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polresta Bekasi berhasil membekuk sembilan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap di rumah mereka masing-masing di daerah Kabupaten Bekasi, Senin (4/1/2016) siang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 25,44 kg ganja dan sabu seberat 47,11 gram dengan total nilai sekira Rp150 juta.

Kapolresta Bekasi, Kombes Pol M. Awal Chairudin mengatakan, enam pelaku berinisial MYZ, 23 tahun, WMF, 23 tahun, AG, 25 tahun, AK, 29 tahun, AS, 34 tahun dan DS, 25 tahun, ditangkap di Kampung Sempu, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Jawa Barat.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sedangkan tiga tersangka lainnya AC, 39 tahun, NF, 26 tahun, dan AD, 36 tahun, ditangkap di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

“Mereka merupakan bandar narkoba yang sering menjual barang haramnya di daerah Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolresta Bekasi, Rabu (6/1/2016).

Kapolres menjelaskan, terungkapnya kasus ini dari hasil pengembangan penyidik. Beberapa waktu lalu, petugas membekuk AC yang merupakan kurir ganja di daerah Cikarang. Dari pengembangan kasus itu, kemudian petugas mendapat informasi soal persembunyian para pelaku lainnya.

“Semua pelaku ini adalah kurir yang bekerja untuk bandar besar yang sedang kami buru keberadaanya,” kata Kapolres.

Selain mengamankan sabu dan ganja, kata Awal, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan, tas hitam dan dua unit telepon genggam.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider, Pasal 111 Ayat 2 Subsider, Pasal 112 Ayat 2 juncto, dan Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.(Idham)

Share
Leave a comment