Polisi Ciduk Jaringan Bandar Judi Online Surabaya Beromset Miliaran

TRANSINDONESIA.CO – Lima jaringan bandar judi online beromset miliaran rupiah di Kota Surabaya, Jawa Timur, berhasil diciduk Satuan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, pada Minggu (24/1/2016).

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan beberapa tersangka yaitu Luhminto/LH (42) warga Pucang Surabaya, Yoso/YS(31) warga Asemrowo Surabaya, Subino /SB(45) warga Kalianyar Surabaya, Singgih/SS (43) warga Tambaksari dan Sugito/SG (57) warga Pakal Surabaya.

“Omset judi online melalui situ online www.ultras88.com senilai Rp1,5 miliar dengan bandarnya berinisial DK yang jadi DPO kami saat ini,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Julian Waroka di kantornya, Minggu (24/1/2016).

Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain sejumlah uang dengan total keseluruhan Rp30 juta, beberapa perangkat komputer, slip tranfer BCA dan buku rekening milik tersangka. Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 303 KUHP dengan pidana maksimal empat tahun penjara.(Rip)

Ilustrasi
Ilustrasi
Share
Leave a comment