Polisi Amankan Wanita Pemilik Pabrik Miras Oplosan Depok

TRANSINDONESIA.CO – Satreskrim Polsek Cimanggis Polresta Depok menggrebek lokasi pembuatan minuman keras oplosan di rumah pelaku RT. 002/004, Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (13/1/2016) sekitar pukul 20:00 WIB.

Operasi yang dipimpin Kapolsek Cimanggis Kompol Arlon Sitinjak dibantu anggota Buser mengamankan seorang ibu berinisial (L) (54 Thn), pemilik rumah.

“Pelaku mengambil miras dari seseorang bernama (B) (35 Thn), di Pabuaran Cibinong. (B) merupakan pecatan dari anggota Brimob beberapa tahun lalu,” ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Jumat (15/1/2016).

Kapolres mengatakan rumah (L) telah bertahun-tahun dijadikan sebagai tempat penjualan miras hasil produksi (B).

“Miras yang dijual (L) ini oplosan jenis GG. Untuk miras jenis GG atau disebut ginseng ini untuk di Depok sudah banyak memakan korban jiwa,” katanya.

Polisi sita miras dari pabrk oplosan di Depok.(Sap)
Polisi sita miras dari pabrk oplosan di Depok.(Sap)

Petugas menyita 5 jerigen masing-masing berisi 25 liter penuh isi miras oplosan jenis ciu. Lalu sejumlah campuran-campuran lain petugas menyita 10 botol Coca-Cola, 11 Intisari, bir putih merk Anker.

“Pelaku mengetahui cara pembuatan miras oplosan dari pembuatnya (B). Dari pengalamannya tersebut pelaku mengoplos sendiri dan dijual dengan perkantong plastik ukuran sedang seharga Rp35 ribu,” tambahnya.

Jenis campuran yang digunakan adalah ciu, minuman soft drink, satu jerigen minuman energi. “Kadang meski sudah dioplos sama pelaku. Sama pembeli kembali dioplos dengan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya. Dari situ banyak jatuh korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ibu empat anak ini dikenakan pasal 71, pasal 75, pasal 136 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Paling tidak hukuman selama 3 tahun,” lanjutnya.

“Anggota masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuat miras yang buron,” pungkasnya.(Sap)

Share
Leave a comment