Polda Malut Periksa Saksi Korupsi Bandara Bobong

TRANSINDONESIA.CO – Polda Maluku Utara (Malut), periksa dua saksi kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2009 senilai Rp4,6 miliar.

“Kedua saksi tersebut adalah mantan Kabag keuangan, Muhammad Joi Sangaji dan mantan ketua penitia pembebasan lahan Bandara Bobong, Hi Lukman Umasangaji yang juga salah satu tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar, di Ternate, Jumat (29/1/2016).

Pemeriksaan dua saksi ini untuk melengkapi berkas tersangka Majetisa, Ema Sabar dan Hidayat Nahumaruri.

“Pemeriksaan saksi untuk tiga tersangka yang sudah ditahan di sel tahanan Polres Ternate sejak 7 Januari 2016,” ujarnya.

Runway
Runway

Berkas ketiganya kembali menuai petunjuk Jaksa untuk dipenuhi penyidik. Dua saksi kembali diperiksa yakni, Muhamad Joi Sangadi dan Hi Lukman Umasangaji.

Sedangkan, saksi lainnya yakni Ahmad Hidayat Mus dan istrinya, Nurrohma Mus serta mantan Sekda Kepulauan Sula, Arman Sangaji masih menunggu penjadwalan.[Ant/Kum]

Share
Leave a comment