Pencuri Modus Jajakan Pakaian Ditangkap

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil menciduk tersangka pencuri rumah kosong berinisial MP, 36 tahun, warga Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai pedagang pakaian keliling ke rumah-rumah dan kontrakan di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Banten.

MP berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa pimpinan Ipda Apip Rujito usai beraksi di rumah kontrakan milik Haji Aji Wijaya, Kampung Tegala Baju Kelurahan/Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang ditinggal pergi penghuninya.

“MP diciduk beserta barang bukti hasil kejahatannya yakni lima unit handphone dan satu baterai handphone,” ucap Kompol Dedy Irawan, Kapolsek Tigaraksa.

Kapolsek mengungkapkan, tertangkapnya MP sekaligus membuka modus operandi baru aksi kejahatan, yakni berpura-pura menjadi pedagang pakaian ke rumah-rumah dan kontrakan. “Pelaku menjajakan pakaian dari rumah ke rumah,” tutur Kapolsek.

Ilustrasi
Ilustrasi

Saat penghuni rumah dipastikan tidak ada di tempat. Dedy Irawan mengungkapkan, MP beraksi dengan cara mencongkel pintu dan jendela rumah menggunakan bambu yang sudah dipasang paku. “Lalu menggasak harta benda korban, seperti elektronik dan telepon genggam,” ujarnya.

MP yang sehari-hari memang pedagang ini mengaku, ia memastikan penghuni rumah tidak ada dengan cara memanggil penghuni sambil mengetuk pintu menawarkan dagangannya.

Kini MP mendekam di Mapolsek Tigaraksa untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP atas pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.[Saf/Pro]

Share
Leave a comment