KPK Periksa Damayanti dan Abdul Khoir

TRANSINDONESIA.CO – Damayanti Wisnu Putranti, tersangka suap proyek pembanguna jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU- Pera), diperiksa selama 7,5 jam.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan wanita yang tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari lalu, tidak mau berkomentar saat ditanyak awak media.

Diperiksa sejak siang hari pukul 14.30 hingga pukul 21.50, kader partai PDIP itu memintal wartawan tidak menghalangi jalannya.

“Permisi ya.. permisi ya..,” kta Damayanti untuk masuk ke dalam mobil yang akan membawanya kembali ke tahanan.

Damayanti Wisnu Putranti.
Damayanti Wisnu Putranti.

Damayanti diperiksa untuk Abdul Khoir yang juga menjlani pemeriksaan, dimana Abdul Khoir salah seorang pihak swasta yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait suap pelaksanaan pembangunan jalan di Ambon, Maluku, yang merupakan proyek dari Kementerian PU – Pera.

Abdul Khoir diamankan bersama dengan Damayanti dan dua orang lain dari pihak swasta, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.(Dod)

Share
Leave a comment