KPK Bidik Pemilik Perusahaan Crane dan Pegawai Pelindo

TRANSINDONESIA.CO– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kesaksian pemilik perusahaan crane PT Jayatech Solution Perkasa Jalu Titolulu dan tiga pejabat PT Pelindo II. Ketiganya adalah Robi Candra selaku Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik PT Pelindo II cabang Tanjung Priok, Dian M Noer sebagai Eks Direktur Keuangan PT Pelindo II tahun 2009-2012, dan Kartiko Yuwono sebagai ASM Petikemas PT Pelindo II tahun 2010.

“Jalu Titolulu, Robi Candra, Dian M Noer, dan Kartiko ditanya soal dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010 oleh PT Pelindo II,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (12/1/2016).

Penyidik menduga keempat orang tersebut mengetahui kasus suap yang menjerat eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Dian dianggap mengetahui soal mekanismpe pembayaran pengadaan crane di perusahaan pelat merah itu.

Pelindo II
Pelindo II

Keterangan mereka bakal melengkapi berkas penyidikan untuk Lino. Penyidikan ini tetap berlangsung meski Lino tengah menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh KPK melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik tengah fokus menyidik.

“Penyidik masih fokus pemeriksaan saksi, sampai saat ini sekitar 10-an saksi yang sudah diperiksa, kebanyakan dari staff di PT Pelindo karena penyidik ingin mendalami kronologi pengadaaan Quay Container Crane tahun 2010,” ujar Priharsa.

Crane yang didatangkan melalui PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd diduga tak sesuai spesifikasi. Dalam proses lelang perusahaan penggarap proyek juga dianggap terjadi kejanggalan. KPK menduga Lino menunjuk langsung perusahaan asal Cina itu sebagai penggarap proyek miliaran rupiah ini.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Dod)

Share
Leave a comment