Ini Peraturan Baru SIM C Dibagi Tiga Golongan

TRANSINDONESIA.CO – Keluarnya peraturan baru tentang surat izin mengemudi (SIM) type “C” oleh Korlantas Polri.

“Informasi dari Korlantas Polri, ada peraturan baru. Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua motor mulai Mei 2016,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin Nursin, Minggu (9/1/2016).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.

SIM C
SIM C

“Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016,” katanya.

Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi tiga golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. Tiga golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC).

“Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016,” lanjutnya.

Ketiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:

SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC

SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC

SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.

“Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari – April 2016,” imbuhnya.

Selain soal pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

“Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku,” katanya.

Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya.

“Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru,” imbuhnya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap hal ini disosialisasikan terlebih dahulu agar tidak jadi bahan penyimpangan petugas di lapangan.

“Harus disosialisasikan betul-betul dan apakah sudah sesuai dengan undang-undang atau tidak, agar tidak menjadi bahan penyimpangan petugas di lapangan,” kata Komisioner Kompolnal Edi Hasibuan.

Menurut Edi, tidak semua masyarakat tahu berapa kapasitas mesin motor yang mereka miliki. Di samping itu, Polri juga harus jelas apakah dengan adanya pengolongan tersebut biaya pembuatan SIM C1 dan C2 juga sama dengan SIM C atau tidak.

“C1 kan untuk 250-500 CC dan C2 untuk 500 CC ke atas, itu kan motor-motor gede harus dibedakan dengan SIM C polos, nah ini kan yang belum jelas berapa biayanya,” jelasnya.

Edi berharap, dengan adanya penggolongan SIM untuk motor ini tidak merepotkan masyarakat. “Jangan sampai memberatkan masyarakat,” cetusnya.

Namun, penggolongan SIM C ini dianggap pengamat kepolisian, Indonesia Police Watch (IPW) belum memenuhi aspek legalitas.

“Peraturan baru itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab soal SIM ini sudah diatur dalam UU LLAJ,” kata Ketua Presidium IPW Netta S Pane.

Menurut Netta, aturan baru tersebut dikhawatirkan menimbulkan prokontra. Semestinya, Polri merevisi UU LLAJ terlebih dahulu sebelum mengeluarkan aturan tersebut.

“Jadi peraturan itu akan menjadi masalah baru. Jika memang hendak membuat aturan seharusnya Polri segera merevisi UU LLAJ,” ujarnya.

Di samping itu, Netta juga menyoroti proses pengurusan SIM yang belum bersih dari praktik percaloan.

“Selama ini pengurusan SIM sendiri masih rawan percaloan. Jika penggolongan dilakukan dipastikan objek percaloan oleh oknum polisi makin marak,” ungkapnya.

Netta melanjutkan, yang lebih penting sekarang bukan membuat penggolongan SIM C. Ia mendorong Polri lebih baik untuk memberlakukan SIM dengan masa berlaku seumur hidup.(Dtk/Yan)

Share
Leave a comment