Fungsi Negara Bagi Rakyat (Nawa Cita-5)

TRANSINDONESIA.CO – “Meningkaatkan kualitas hidup manusia indonesia”. Maknanya adalah, dalam masyarakat yang modern untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang diperlukan adanya produktifitas.

Produktifitas tersebut dihasilkan dari aktifitas-aktifitas dan dalam kenyataannya, proses aktifitas untuk menghasilkan produksi ada tantangan, hambatan, gangguan bahkan ancaman yang dapat menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas itu sendiri.

Untuk melindungi harkat dan martabat manusia yang berproduksi diperlukan aturan, norma, etika, hukum.

Disinilah dapat dipahami meningkatnya kualitas hidup adalah adanya aktifitas-aktifitas yang dapat terselenggara dengan tingkat keamanan tinggi dan adanya rasa aman (terbebas dari ketakutan dipalak).

Pelayanan di bidang keamanan dan rasa aman bukan atas dasar ancaman atautekanan/tindakan kekerasan/ketakutan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Tatkala masyarakat semakin berkembang dan kehidupan semakin kompleks, pekerjaan pengamanan tidak lagi sederhana melainkan memerlukan kompetensi dan keahlian.

Untuk mewujudkan keteraturan sosial dengan adanya keamanan dan rasa aman menjadi sumber daya, disinilah akan terjadi atau menjadi ranah perebutan kekuasaan dan penguasaan.

Segala usaha dan upaya untuk mewujudkan, memeihara keteraturan sosial (kamtibmas) pada tingkkat managerial dan opereasional baik dengan atau tanpa upaya paksa menjadi isu penting bagi penyelenggaraanya.

Human security atau dikenal sebagai  keamanan insani adalah keamanan dan rasa aman yang mencakup semua sisi kehidupan, dan lininya merupakan simbol peradaban bagi suatu bangsa.

Di mana dalam kehidupan sosial kemasyarakatan ditunjukan pelayanan-pelayanan publik yang prima (cepat, tepat, akurat, transparan, akun tabel, nyaman, manusiawi, informatif dan mudah diakses).

Boleh dikatakan dibangun dengan system-sistem modern berbasis informasi teknologi dengan diawaki petugas-petugas yang profesional.

Pada system-sistem tersebut dengan spirit zero complain, tidak ada premanisme, pungutan liar, suap menyuap, peras memeras, calo dan preman-preman yang mengais peluang keamanan dalam lingkungan ini.(CDL-13012016)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment